news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Kabiddokkes Polda Metro Jaya, Kombes Pol. dr. Martinus Ginting..
Sumber :
  • tvOnenews.com/Adinda Ratna Safira

Kasus Penyekapan Tiga Karyawan di Jakpus: Dokkes Polda Metro Jaya Ungkap Kondisi Terkini Korban

Dokter kesehatan Polda Metro Jaya mengungkap kondisi terbaru tiga karyawan berinisial TS (24), MRJ (20), dan AS (19) yang menjadi korban penyekapan di sebuah percetakan, Jalan Kalibaru Timur, Bungur, Senen, Jakarta Pusat.
Jumat, 3 Juli 2026 - 21:02 WIB
Editor :

Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 482 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara, dan atau Pasal 446 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara, dan atau Pasal 471 KUHP dengan ancaman hukuman 6 bulan penjara, yaitu Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. (ars/dpi)

 
 

Berita Terkait

1
2
Tampilkan Semua

Topik Terkait

Saksikan Juga

02:28
05:01
01:45
01:26
02:49
12:28

Viral