news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Terdakwa kasus dugaan pembunuhan sekeluarga atas nama Priyo Bagus Setiawan (tengah) saat menjalani persidangan dengan agenda pembacaan vonis di Pengadilan Negeri Indramayu, Jawa Barat, Jumat (3/7)..
Sumber :
  • Antara

Pembunuh Satu Keluarga di Indramayu Divonis Penjara Seumur Hidup, Hakim Sebut Kejahatan Luar Biasa

Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Indramayu menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup kepada Priyo Bagus Setiawan.
Jumat, 3 Juli 2026 - 22:02 WIB
Reporter:
Editor :

Jakarta, tvOnenews.com - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Indramayu menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup kepada Priyo Bagus Setiawan. 

Terdakwa dinilai terbukti secara sah melakukan pembunuhan berencana terhadap satu keluarga yang terdiri dari lima orang di Kelurahan Paoman, Kabupaten Indramayu.

Ketua Majelis Hakim, Wimmy D. Simarmata, menjelaskan bahwa Priyo terbukti melakukan pembunuhan yang disengaja serta kekerasan fatal terhadap anak. 

Dalam pembacaan putusan pada Jumat (3/7), Hakim menegaskan status hukum terdakwa.

"Maka, kami menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara seumur hidup," kata Wimmy.

Dalam amarnya, majelis hakim menyatakan terdakwa melanggar Pasal 459 UU Nomor 1 Tahun 2023 (KUHP baru) jo Pasal 20 huruf c KUHP, serta Pasal 80 ayat (3) UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak jo UU Nomor 1 Tahun 2026.

Fakta persidangan mengungkap bahwa aksi keji ini telah direncanakan sejak 24 Agustus 2025. Priyo bersama rekannya, Ririn Rifanto, bersepakat menghabisi nyawa para korban demi menguasai harta benda mereka. 

Persiapan dilakukan secara matang selama lima hari, termasuk memodifikasi alat pemukul berupa palu serta menyusun skenario eksekusi dan pelarian.

Majelis hakim menyoroti peran aktif Priyo, mulai dari menyediakan palu untuk Ririn guna menyerang korban bernama Budi Awaludin (45), hingga tindakan sadis menenggelamkan seorang bayi ke dalam bak mandi. 

Hakim menilai keterlibatan Priyo sangat krusial dalam rangkaian pembantaian tersebut.

"Kontribusi terdakwa mempunyai arti yang sangat menentukan terhadap terwujudnya seluruh peristiwa," kata Wimmy.

Selain merampas nyawa satu keluarga, perbuatan terdakwa dinilai telah mengoyak rasa kemanusiaan dan menimbulkan trauma mendalam bagi masyarakat serta keluarga korban. Hakim menegaskan bahwa tindakan ini tidak bisa ditoleransi.

"Perbuatan terdakwa termasuk kategori tindak pidana kejahatan luar biasa (extraordinary crime), kejahatan paling serius, dan sangat tercela dalam konteks pembunuhan berencana," ucap dia.

Vonis ini tercatat lebih berat dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Indramayu yang sebelumnya hanya meminta hukuman 20 tahun penjara. 

Sementara itu, untuk terdakwa lainnya, Ririn Rifanto, persidangan putusan ditunda hingga Rabu (8/7) karena majelis hakim masih dalam tahap musyawarah.

Berita Terkait

1
2 Selanjutnya

Topik Terkait

Saksikan Juga

02:28
05:01
01:45
01:26
02:49
12:28

Viral