- Antara
Rencana Penyeragaman Kemasan Dinilai Bakal Matikan Industri Rokok Legal
Jakarta, tvOnenews.com - Rancangan regulasi berupa penyeragaman kemasan rokok yang sedang digodok oleh Kementerian Kesehatan (Kemenkes) masih menuai sorotan publik.
Pasalnya, rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (RPMK) tentang Pencantuman Peringatan Kesehatan dan Informasi pada Produk Tembakau dan Rokok Elektronik yang di dalamnya termaktub rencana penyeragaman huruf, bentuk dan warna panthone 448C dinilai akan membunuh keberadaan ekosistem pertembakauan legal.
Hal ini diutarakan oleh Ketua Umum Komunitas Pecinta Tabacum Nusantara Indonesia (KPTNI), Eggy.
"Rancangan aturan penyeragaman kemasan rokok ini, sama saja dengan upaya menyuburkan rokok legal karena saat ini saja dengan tanpa aturan tersebut banyak produk produk ilegal yang menggunakan warna plesetan, nama, huruf dengan produk legal resmi. Justru penyeragaman kemasan akan memberikan ruang lebih leluasa pada produk rokok illegal," kata Eggy kepada awak media, Jakarta, Jumat (3/7/2026).
Komunitas yang menjadi wadah ratusan penggiat tembakau di Indonesia ini menilai rancangan penyeragaman kemasan ini tak hanya berdampak negatif terhadap industri rokok legal.
Eggy menyebut dampak negatif dari rancangan tersebut juga dinilai dapat mematikan rantai industri terkait seperti percetakan kemasan dan sektor ekonomi kreatif lainnya.
"Sejak awal proses penyusunan, pembahasan hingga sekarang dalam proses kejar target pembahasan, Kemenkes tak pernah melibatkan unsur KPTNI. Padahal, ekosistem pertembakauan sebagai salah satu sektor penopang ekonomi terbesar dalam negeri seharusnya pemerintah memberikan dukungan dengan kebijakan yang lebih adil, berimbang, dan transpraran," katanya.
Eggy pun berharap Kemenkes dapat mendengarkan aspirasi dan masukan setiap kelompok masyarakat pertembakauan.
"Jelas ada banyak yang dirugikan. Sebagai catatan untuk dipertimbangkan, selama lima tahun terakhir tidak sedikit pelaku usaha pertembakauan skala kecil dan menengah yang gulung tikar. Tolong pemangku kebijakan agar lebih memperhatikan keberlangsungan sektor padat karya yang mandiri ini," katanya.
Di sisi lain, Sosiolog dari Universitas Gadjah Mada (UGM), Andreas Budi menilai RPMK penyeragaman kemasan rokok ini mengingkari kontribusi ekosistem pertembakauan.
Ditambah industri pertembakauan tercatat menghidupi jutaan masyarakat dan menjadi bagian sosial budaya tak terpisahkan.
"Sejak berabad-abad tembakau sudah melekat dengan histori bangsa ini dan sampai saat ini melekat dengan penghidupan masyarakat kita. Rancangan kebijakan ini terlalu dipaksakan. Ada hegemoni kesehatan yang menyingkirkan dimensi-dimensi ekonomi dan sosial kultural yang pada akhirnya akan menyakiti petani, pekerja dan orang-orang yang bergantung pada industri hasil tembakau itu sendiri," jelas Andreas.
"Ini sebetulnya tiran. Kebijakan ini banal. Sama saja dengan negeri ini melakukan upaya bunuh diri Bersama. Rokok illegal makin menjamur. Konsumen dipaksa membeli kucing dalam karung. Betapa berbahayanya rancangan penyeragaman kemasan rokok ini," sambungnya.(raa)