Mengenal Pasal Perlindungan Tenaga Kesehatan yang Lagi Diperkuat DPR dan Kemenkes, Buntut Kasus Kematian Dokter Icha
- ANTARA
Jakarta, tvOnenews.com - Anggota Komisi IX DPR RI, Netty Prasetiyani menyikapi kasus kematian dr Eliza Princila Utami Pakaenoni atau Dokter Icha. Dokter muda itu ditemukan tewas mengakhiri hidupnya akibat dugaan intimidasi dari tiga anggota DPRD Kabupaten TTU, NTT.
Menurut Netty, kasus kematian Dokter Icha menjadi tamparan serius bagi pemerintah dan juga Kementerian Kesehatan (Kemenkes). Untuk itu, DPR RI melalui Komisi IX menekankan penguatan pasal tentang perlindungan terhadap semua sumber daya di bidang kesehatan.
"Kita sedang gencar-gencarnya mengingatkan pemerintah melalui Kementerian Kesehatan tentang pentingnya perlindungan tenaga kesehatan, tenaga medis, utamanya di unit dengan tekanan tinggi," ujar Netty saat dihubungi tvOne, Kamis (2/7/2026).
Ia merasa sangat prihatin terhadap para tenaga kesehatan dan medis. Tidak hanya menimpa dr Icha, tetapi juga banyak dialami oleh yang lainnya.
Kebanyakan dokter muda dan peserta magang di bidang kesehatan mengalami hal serupa. Kesehatan hingga kejiwaan mereka berujung terguncang. Maka dari itu, ini menjadi pembahasan serius dalam rapat kerja terakhir Komisi IX DPR RI.
"Saya secara pribadi mendorong Kementerian Kesehatan untuk secara serius memperhatikan perlindungan kesehatan jiwa SDM kesehatan kita," terangnya.
Berdasarkan hasil rapat kerja terakhir, kata dia, Komisi IX DPR dan Kemenkes menyepakati penguatan pasal tentang perlindungan SDM tenaga medis dan kesehatan.
"Harus segera dilakukan. Itu juga kejadian menimpa peserta internship harus betul-betul menjadi satu pukulan telak bagi sistem ketahanan kesehatan kita," bebernya.
Untuk itu, mari mengenali pasal tentang jaminan perlindungan hukum bagi tenaga medis dan tenaga kesehatan atas pelayanan kesehatan yang akan dibahas di sini.
Mengenal Pasal Perlindungan Hukum Tenaga Medis dan Kesehatan
Merujuk dari buku Perlindungan Hukum Bagi Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan: Analisis Berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan karya Titik Triwulan, Nurul Hudi, dr. Evelyn Komaratih, dr. Susy Fatmariyanti, dan dr. Ais Fricella, jaminan perlindungan hukum bagi tenaga medis dan kesehatan secara tegas dinyatakan dalam Pasal 273 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Load more