- Istimewa
Polisi Telusuri Indikasi Adanya Korban Lain Kasus Penyekapan di Mauprint
Untuk diketahui. Polres Metro Jakarta Pusat menetapkan tujuh tersangka dalam kasus penyekapan tiga pegawai percetakan di di Jalan Kalibaru Timur, Bungur, Senen, Jakarta Pusat.
“Dalam hal ini bahwasanya telah diamankan tujuh orang yang diduga pelaku dalam hal peristiwa penyekapan tersebut, yaitu lima orang laki-laki berinisial MML (40), AI (41), S (48), AYL (29), NHJ (42). Dan dua lagi adalah perempuan yaitu inisial CML (37) dan II (36),” kata Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Reynold E.P. Hutagalung, di Polres Metro Jakarta Pusat, Senin (29/6/2026).
Kemudian dalam pengungkapan kasus ini, pihak kepolisian turut menyita barang bukti berupa 1 buah rantai warna silver dengan ukuran 1 meter, 1 buah sling kabel baja, 3 buah gembok cakram beserta kunci, 2 buah gembok beserta empat buah kunci, 3 buah besi buatan pengikat kaki dilapisi karet ban warna hitam beserta tiga pengunci, satu buah gerinda, 1 buah unit bor, satu buah kartu ATM BCA milik pelaku II, uang tunai sebesar Rp55 juta, hasil pemerasan yang dilakukan para pelaku terhadap korban.
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 482 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara, dan atau Pasal 446 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara, dan atau Pasal 471 KUHP dengan ancaman hukuman 6 bulan penjara, yaitu Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.(ars/raa)