- istimewa
Pemerintah Bentuk Satuan Tugas Mitigasi PHK, FSP BUMN Bersatu: Ini Bukti Negara Hadir Lindungi Pekerja
Jakarta, tvOnenews.com - Pemerintah merespons cepat atas gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) yang terus terjadi di Indonesia dengan membentuk Satuan Tugas Mitigasi PHK.
Berdasarkan data yang dihimpun, hingga November 2025 sekitar 79.302 pekerja kehilangan pekerjaan. Sementara pada periode Januari hingga Mei 2026, jumlah tersebut kembali bertambah sekitar 23.470 pekerja.
Tren tersebut menunjukkan bahwa persoalan PHK masih berlanjut dan memerlukan solusi yang menyasar akar permasalahan.
Ketua Harian Federasi Serikat Pekerja (FSP) BUMN Bersatu, Djusman H. Umar, mengapresiasi langkah pemerintah yang membentuk Satuan Tugas Mitigasi PHK melalui Keputusan Presiden Nomor 10 Tahun 2026 serta komitmen penyediaan instrumen perlindungan pekerja senilai sekitar Rp500 triliun.
"Langkah pemerintah menunjukkan kehadiran negara dalam melindungi pekerja. Namun penyelesaian persoalan PHK tidak cukup hanya melalui program mitigasi atau bantuan sosial. Yang lebih penting adalah memperbaiki faktor-faktor ekonomi yang menyebabkan dunia usaha kehilangan ruang untuk tumbuh," ujar Djusman dalam keterangannya, Sabtu (4/7/2026).
Menurutnya, salah satu faktor yang perlu menjadi perhatian adalah fenomena crowding out, yakni ketika kebutuhan pembiayaan pemerintah melalui penerbitan Surat Berharga Negara (SBN) dalam jumlah besar menyerap likuiditas pasar keuangan.
Kondisi tersebut berpotensi membuat lembaga keuangan lebih memilih berinvestasi pada instrumen pemerintah dibanding menyalurkan kredit produktif kepada sektor usaha.
Akibatnya, pembiayaan bagi sektor industri, manufaktur, maupun UMKM menjadi semakin terbatas. Dampaknya, perusahaan menghadapi tekanan biaya produksi, menunda investasi, mengurangi kapasitas usaha, hingga akhirnya melakukan efisiensi tenaga kerja.
"PHK bukanlah penyebab krisis, melainkan akibat dari melemahnya investasi produktif dan terbatasnya pembiayaan bagi sektor riil. Karena itu, persoalan ini harus dibaca dalam konteks kebijakan ekonomi secara keseluruhan," jelas Djusman.
FSP BUMN Bersatu juga menyarankan pemerintah melakukah langkah lainnya seperti, memperkuat konsolidasi fiskal, memperluas akses kredit produktif bagi sektor industri dan UMKM, mempercepat transformasi industri berbasis inovasi, memperbaiki kepastian regulasi dan birokrasi, meningkatkan investasi pada pendidikan vokasi serta teknologi, serta membangun ekosistem persaingan usaha yang lebih sehat.
"PHK harus dipandang sebagai indikator kesehatan ekonomi nasional. Selama investasi produktif belum tumbuh kuat dan daya saing industri belum membaik, risiko PHK akan terus membayangi. Reformasi ekonomi harus diarahkan untuk menciptakan lapangan kerja yang berkualitas dan berkelanjutan," pungkasnya.