- Kolase Istimewa & Instagram/@rezcky.purba
Kenali Pasal yang Mengancam Pelaku Pembunuh Tapir di Mesuji Lampung Dijerat Hukuman 15 Tahun Penjara
Lampung, tvOnenews.com - Polisi berhasil mengamankan empat dari enam pelaku pembunuhan keji terhadap hewan tapir di Kabupaten Mesuji, Lampung. Penangkapan akibat dugaan menyembelih hingga memasak satwa dilindungi yang sempat viral pada 2 Juli 2026.
Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Yuni Iswandari mengatakan bahwa, empat pembunuh hewan tapir telah menjadi tersangka. Sementara, dua orang lainnya masih masuk daftar pencarian orang (DPO).
Yuni menambahkan, para pelaku pembunuh tapir tersebut juga terancam hukuman paling maksimal 15 tahun penjara.
"Ancaman pidananya itu tiga tahun, paling lama 15 tahun," ujar Yuni melalui saluran program Kabar Siang tvOne, Sabtu (4/7/2026).
Yuni mengungkap alasan pelaku pembunuhan tapir terancam dihukum 15 tahun penjara. Mereka melanggar aturan Pasal 40A ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem.
Mengenal Pasal Menjerat Pembunuh Hewan Tapir di Mesuji Lampung
- Istimewa
Berdasarkan keterangan dari pihak kepolisian, pelaku pembunuhan tapir terjerat Pasal 40A ayat (1). Pasal ini merupakan bagian dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024.
Kehadiran pasal ini berdasarkan hasil dari revisi Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990. Pelanggaran terhadap pasal ini diancam dengan pidana penjara kategori berat bisa mencapai belasan tahun.
Selain itu, pelanggar juga terancam denda dalam jumlah besar sebagai instrumen hukum memberikan efek jera hingga melindungi keanekaragaman hayati Indonesia.
Adapun isi Pasal 40A ayat (1) huruf d yang mengatur perlindungan satwa yang dilindungi sebagai berikut:
"Memburu, menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan/atau memperdagangkan Satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (2) huruf a."
Aturan ini memberikan pengecualian yang ketat. Seluruh tindakan terhadap satwa yang dilindungi perlu mendapat izin resmi dari pemerintah.
Kategori aturan ini mengacu di antaranya evakuasi, pemeliharaan untuk kebutuhan rehabilitasi, serta kepentingan penelitian dan pendidikan.
Pasal ini sering disandingkan dengan juncto (jo.). Pasal 21 ayat (2) huruf a mengatur tentang larangan mengambil, menebang, memiliki, merusak, memusnahkan, memelihara, mengangkut hingga memperdagangkan tumbuhan atau satwa yang dilindungi.