news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Menhut Raja Juli Antoni menunjukkan tanda terima dan notulensi penyerahan amplop miliki Bupati Kuansing Suhardiman Amby kepada media saat konferensi pers di Jakarta, Jumat (3/7/2026)..
Sumber :
  • ANTARA/Lintang Budiyanti Prameswari/am.

Kronologi Menhut Raja Juli Antoni Terima Amplop dari Bupati Kuansing sebelum Terjaring OTT KPK

Raja Juli paparkan kronologi dugaan pemberian amplop Bupati Kuansing kepadanya. Raja Juli menegaskan tidak ada pelepasan kawasan hutan di Kuantan Singingi, Riau
Minggu, 5 Juli 2026 - 05:54 WIB
Reporter:
Editor :

Jakarta, tvOnenews.com - Kronologi Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni menerima amplop dari Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) Suhardiman Amby.

Raja Juli menegaskan tidak ada pelepasan hutan di kawasan Kuansing, Riau, pasca-namanya terseret dalam pusaran kasus Bupati Kuansing yang terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Ia pun memaparkan kronologi dugaan pemberian amplop Bupati Kuansing kepadanya. Raja Juli menegaskan tidak ada pelepasan kawasan hutan di Kuantan Singingi, Riau.

"Tidak ada satu SK-pun yang saya keluarkan untuk pelepasan kawasan hutan di Kuantan Singingi. Tidak ada sejengkal kawasan hutan di Kuantan Singingi yang saya keluarkan menjadi Area Penggunaan Lain atau APL," ujarnya dalam konferensi pers di Kantor Kementerian Kehutanan di Jakarta pada Jumat (3/7/2026).

Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni dalam konferensi pers terkait pencatutan namanya dalam OTT KPK Bupati Kuantan Singingi di Kantor Kemenhut, Jakarta, Jumat (3/7/2026).
Sumber :
  • ANTARA/Lintang Budiyanti Prameswari

Raja Juli menjelaskan pertemuan dengan Bupati Kuansing berlangsung pada Selasa, 2 Juni 2026, setelah Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi mengajukan permohonan audiensi secara resmi kepada Kemenhut.

Menurutnya, seluruh proses berlangsung secara terbuka dan sesuai dengan prosedur. 
Audiensi tersebut diawali dengan surat permohonan resmi dari pemerintah daerah, dipublikasikan melalui media sosial Kementerian Kehutanan, serta dilengkapi daftar hadir dan notulensi yang seluruhnya siap diserahkan kepada KPK apabila diperlukan.

"Pertemuan itu merupakan audiensi resmi. Ada surat permohonan, daftar hadir, notulensi, dan dipublikasikan melalui media sosial Kemenhut. Seluruh dokumen tersebut siap kami serahkan kepada KPK apabila dibutuhkan,” katanya.

Usai audiensi selesai, Raja Juli mengaku baru mengetahui adanya sebuah amplop tertutup yang ditinggalkan oleh Bupati Kuansing. 

Tanpa membuka ataupun mengetahui isi amplop tersebut, ia langsung memerintahkan ajudannya untuk mengembalikannya karena merasa tidak memiliki hak atas barang tersebut.

"Dalam audiensi itu ternyata Pak Bupati Kuansing meninggalkan amplop yang ditutup dengan map. Ketika beliau pergi, saya meminta ajudan saya untuk mengembalikan amplop tersebut. Saya tidak tahu isinya apa, tetapi saya merasa tidak memiliki hak atas amplop itu," ungkapnya.

Ia menjelaskan pengembalian amplop tidak dapat langsung dilakukan karena bertepatan dengan agenda kedinasan yang mengharuskan ajudannya tetap mendampingi dirinya.

Berita Terkait

1
2 Selanjutnya

Topik Terkait

Saksikan Juga

02:28
05:01
01:45
01:26
02:49
12:28

Viral