news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Sekretaris Jenderal PSI, Raja Juli Antoni.
Sumber :
  • tvOnenews/Abdul Gani Siregar

KPK Sebut Pengembalian Amplop Raja Juli Tak Hapus Unsur Pidana: Harusnya Laporkan!

KPK mengatakan Raja Juli Antoni semestinya melaporkan dugaan gratifikasi berupa amplop yang ditinggalkan Bupati Kuansing tersebut kepada lembaga antirasuah.
Minggu, 5 Juli 2026 - 08:12 WIB
Reporter:
Editor :

Jakarta, tvOnenews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merespons pernyataan Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni yang mengaku telah mengembalikan amplop dari Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) Suhardiman Amby

Pelaksana tugas Direktur Penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Achmad Taufik Husein menegaskan bahwa pengembalian amplop itu tidak serta merta menghapus unsur pidana. 

"Pengembalian kan tidak menghapus pidana ya," kata Plh Direktur Penyidikan KPK, Ahmad Taufik Husein Sabtu (4/7/2026) dini hari.

Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein.
Sumber :
  • tvOnenews/Aldi Herlanda.

Oleh karena itu penyidik akan menjadikan pengembalian amplop yang dilakukan Menhut sebagai konstruksi perkara. 

Penyidik akan menelusuri apakah amplop yang dikembalikan itu berkaitan dengan dugaan pengurusan rekomendasi pelepasan hutan dari Kemenhut.

Bahkan, Achmad Taufik mengatakan Raja Juli semestinya melaporkan dugaan gratifikasi berupa amplop yang ditinggalkan Bupati Kuansing tersebut kepada lembaga antirasuah.

"Ya, mestinya itu kesadaran dari pihak penyelenggara negaranya," ujarnya.

Menurut Taufik, kewajiban melaporkan dugaan gratifikasi telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Penyelenggara negara mestinya sudah mengetahui hal-hal yang menjadi kewajibannya," katanya. (ant)

 

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

02:28
05:01
01:45
01:26
02:49
12:28

Viral