news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Bupati Pati nonaktif, Sudewo.
Sumber :
  • Tim tvOnenews/Aldi Herlanda

PN Semarang Izinkan Pendukung Sudewo Gelar Aksi, Syaratnya Tidak Ganggu Jalannya Persidangan

PN Semarang mengizinkan pendukung Bupati nonaktif Pati Sudewo menggelar aksi di depan Pengadilan Tipikor Semarang.
Senin, 6 Juli 2026 - 01:10 WIB
Reporter:
Editor :

Jakarta, tvOnenews.com - Pengadilan Negeri (PN) Semarang mengizinkan pendukung Bupati nonaktif Pati Sudewo menggelar aksi di depan Pengadilan Tipikor Semarang.

Akan tetapi, ada syarat yang harus dipenuhi para pendukung Sudewo. Syaratnya, yakni tidak mengganggu jalannya persidangan.

Juru Bicara PN Semarang Hadi Sunoto mengatakan kesepakatan tersebut dicapai dalam pertemuan antara perwakilan peserta aksi, pengadilan dan kepolisian pada Jumat (3/7/2026) lalu. 

"Disepakati tetap diizinkan menggelar aksi asal tidak mengganggu persidangan," ujarnya, Minggu (5/7/2026). 

Adapun sidang lanjutan perkara dugaan korupsi yang menjerat Sudewo akan digelar pada Senin (6/7/2026) secara luring.

Peserta aksi, kata dia, tetap diperbolehkan menyampaikan aspirasi di depan pengadilan.

Akan tetapi, Hadi menegaskan mereka dilarang menggunakan pengeras suara dengan volume yang dapat mengganggu jalannya persidangan.

Apabila kembali terjadi situasi yang tidak kondusif selama aksi berlangsung, pengadilan akan mengevaluasi mekanisme persidangan. 

"Jika kembali tidak kondusif, dimungkinkan sidang dilaksanakan secara daring karena mekanismenya sudah memungkinkan," ungkapnya. 

Untuk diketahui, Sudewo terjerat kasus dugaan suap dan gratifikasi dari pelaksanaan sejumlah proyek di DJKA senilai Rp3,8 miliar.

Selain itu, dia juga didakwa menerima Rp2,4 miliar terkait proses pengisian jabatan perangkat desa di Kabupaten Pati pada kurun 2025-2026.

Sebelumnya, eksepsi Sudewo ditolak dan JPU pun melanjutkan pemeriksaan perkara dengan menghadirkan saksi-saksi.

Usai pembacaan putusan sela pada 28 Juni 2026 lalu, aksi pendukung Sudewo di depan pengadilan sempat berujung ricuh hingga proses evakuasi oleh kepolisian berlangsung sekitar 1,5 jam lamanya. (ant/nsi)

 

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

02:28
05:01
01:45
01:26
02:49
12:28

Viral