- ANTARA
DPR Buka Peluang Susun RUU LGBT, Komisi VIII: Kalau Naskah Akademik Memungkinkan, Boleh Diusulkan
Dalam lampiran Perpres Nomor 111 Tahun 2025 dijelaskan bahwa ancaman nonmiliter merupakan usaha atau kegiatan tanpa menggunakan senjata yang dapat membahayakan kedaulatan negara, keutuhan wilayah, serta keselamatan seluruh bangsa.
Pemerintah menyebut ancaman tersebut dapat muncul dari berbagai dimensi, mulai dari ideologi, politik, ekonomi, sosial dan budaya, teknologi, keselamatan umum, hingga legislasi.
Pada bagian rincian, pemerintah mencantumkan sejumlah contoh ancaman nonmiliter yang perlu diantisipasi.
"Ancaman tersebut berdimensi ideologi, politik, ekonomi, sosial dan budaya, teknologi, keselamatan umum, dan legislasi antara lain penyebaran ideologi terlarang, lunturnya nilai nasionalisme, penyebaran paham ateisme, separatisme, terorisme, radikalisme, perang informasi, krisis ekonomi, judi daring, pinjaman daring ilegal, perdagangan ilegal, perompakan, pencurian kekayaan alam, peredaran dan penyalahgunaan obat terlarang, dan penyebaran budaya Lesbian, Gay, Bisexual, Transgender, and Queer (LGBTQ)," demikian bunyi lampiran Perpres tersebut.
Masuknya penyebaran budaya LGBTQ ke dalam daftar contoh ancaman nonmiliter menjadi salah satu poin yang kembali menjadi sorotan publik. (Rahmat Fatahillah Ilham)