- tvOneNews
Polisi Jerat Taufik Hidayat 3 Pasal Berlapis, RSHS Bandung Bocorkan Kondisi Terkini Korban
Jakarta, tvOnenews.com - Tersangka penganiayaan dan penyekapan YTR (29), Taufik Hidayat (30) dijerat Polisi dengan pasal berlapis menggunakan tiga pasal. Sebelumnya polisi menjerat Taufik Hidayat menggunakan dua pasal.
"Jadi, unsur perencanaannya kami tambahkan, sehingga harapan kami untuk memaksimalkan ancaman ini menjadi 12 tahun penjara. Ditambah kami masukkan konstruksi hukum baru tentang Pasal 6 UU no 12 tahun 2002 tentang tindak pidana kekerasan seksual," beber Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Hendra Rochmawan, Senin (6/7/2026).
Polisi memasukkan pasal kekerasan seksual atas keterangan saksi ahli dan korban setelah ada visum yang dilakukan.
"Ini kabar bagus, bahwa Taufik Hidayat telah kita jerat dengan tiga pasal berlapis. Sebelumnya, Taufik Hidayat pernah kasus serupa dan divonis 1 tahun delapan bulan alias dia residivis yang bisa memberatkannya dari hukuman nanti," jelas Hendra.
RSHS Bandung Bocorkan Kondisi Terkini Korban Penyekapan
Direktur SDM, Pendidikan, dan Penelitian RSHS Bandung, dr Fitra Hergyana menyampaikan kondisi korban penyiksaan dan penyanderaan, YTR (29) dalam kondisi membaik setelah mendapatkan penanganan medis di RSHS Bandung.
"Alhamdulillah pasien saat ini sudah bisa duduk dan beraktivitas," jelasnya, Senin (6/7/2026).
RSHS, lanjutnya sudah melaksanakan pemeriksaan luka-luka YTR sampai menunggu kegiatan operasi. Saat ini, pihak RSHS pun menunggu pemulihan YTR, karena masih terdapat infeksi pada lukanya.
"Jika infeksinya telah tertangani, maka kami langsung lakukan langkah berikutnya dalam upaya rekonstruksi. Ya setahap demi setahap. Lagipula kan operasi tak bisa dilaksanakan sekali melainkan perlu beberapa kali sambil melihat hasilnya. Pokoknya kami akan melakukan pemeriksaan secara komprehensif," katanya.
Dirut RSHS Bandung, Rachim Dinata Marsidi menambahkan YTR kondisinya sudah ada membaik, namun belum bisa dilaksanakan operasi.
"Ya, dia sudah bisa duduk dan beraktivitas. Kita akan terus memantau perkembangan kesehatannya. Mohon doanya," ujar Rachim.
Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Hendra Rochmawan didampingi Direktur Perlindungan Perempuan dan Anak, Pemberantaran Perdagangan Orang Polda Jabar, Kombes Rumi Untari menyampaikan perkembangan kasus penyiksaan dan penyekapan yang dilakukan tersangka Taufik Hidayat terhadap YTR (29).
"Hari ini kami akan sampaikan suatu penambahan konstruksi hukum baru, di mana pada Jumat (3/7/2026), dari Dit PPA-PPO melaksanakan gelar perkara yang dihadiri pengawas internal (Itwasda) maupun Propam dan Wassidik, serta melibatkan Divkum," pungkasnya. (aag)