- Istimewa
PKS Dorong Perda Larang Kampanye LGBTQ, Dukung Implementasi Perpres 111/2025
Jakarta, tvOnenews.com - Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Almuzzammil Yusuf, mengapresiasi dan menyambut baik langkah pemerintah yang secara resmi memasukkan penyebaran budaya Lesbian, Gay, Bisexual, Transgender, and Queer (LGBTQ) sebagai salah satu bentuk ancaman nonmiliter dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 111 Tahun 2025 tentang Kebijakan Umum Pertahanan Negara Tahun 2025-2029.
Langkah ini dinilai sebagai respons tepat dan tegas dari negara dalam menjaga kedaulatan, keutuhan, dan keselamatan bangsa dari ancaman ideologi dan budaya yang merusak tatanan sosial.
“PKS memberikan apresiasi yang tinggi kepada Presiden Prabowo atas terbitnya Perpres 111/2025 tentang Kebijakan Umum Pertahanan Negara. Pengakuan resmi negara bahwa kampanye LGBTQ sebagai ancaman nonmiliter sejalan dengan aspirasi mayoritas rakyat Indonesia. Publik semakin sadar kampanye LGBTQ merupakan ancaman sistematis terhadap ketahanan keluarga dan masa depan generasi bangsa,” tegas Almuzzammil Yusuf di Jakarta (6/7).
Lebih lanjut, Almuzzammil menekankan bahwa penolakan terhadap LGBTQ memiliki landasan ideologis dan konstitusional yang sangat kokoh, yaitu Pancasila dan UUD 1945, serta tidak sesuai dengan norma, budaya dan nilai-nilai yang dianut masyarakat Indonesia.
“Dalam koridor Pancasila, kampanye LGBTQ jelas bertentangan dengan Sila Pertama, Ketuhanan Yang Maha Esa, dan Sila Kedua, Kemanusiaan yang Adil dan Beradab. Tidak ada satu pun agama di Indonesia yang melegalkan praktik penyimpangan seksual tersebut. Penolakan terhadap kampanye ini juga sangat sesuai dengan amanat visi pendidikan nasional dalam Pasal 31 ayat (3) UUD NRI 1945, yang mewajibkan negara menyelenggarakan sistem pendidikan yang meningkatkan keimanan, ketakwaan, serta akhlak mulia. Kampanye dan propaganda LGBTQ juga tidak sesuai dengan norma, budaya dan nilai-nilai yang dianut masyarakat Indonesia,” paparnya.
Almuzzammil menggarisbawahi pentingnya menggunakan dua pendekatan yang jernih dan proporsional dalam memandang isu ini agar penanganannya tepat sasaran, bijak, dan solutif.
“Kita harus jernih membedakan dua hal. Pertama, global movement atau gerakan kampanye LGBTQ yang mengusung agenda ideologis; inilah yang sifatnya laten dan menjadi ancaman nyata bagi pertahanan serta ketahanan nasional kita. Kedua, adalah individu-individu yang menjadi korban dari orientasi dan gaya hidup LGBTQ. Kelompok kedua ini adalah mereka yang harus kita bantu, rangkul, fasilitasi, dan dampingi secara humanis agar bisa kembali ke fitrahnya, bukan untuk dimusuhi,” tambahnya.
Sebagai garda terdepan dalam mengawal moralitas bangsa, Almuzzammil menjabarkan bahwa komitmen PKS tidak hanya terbatas pada satu perlindungan saja, melainkan mencakup penjagaan kehormatan dan martabat manusia secara menyeluruh.
“Sikap PKS sangat tegas dan konsisten: kami menolak keras bukan hanya kekerasan seksual, melainkan juga kebebasan seksual atau free sex yang merusak tatanan sosial, serta menolak penyimpangan seksual seperti LGBTQ. Kami tidak akan membiarkan adanya upaya normalisasi, kampanye, dan propaganda perilaku menyimpang ini di ruang publik ataupun ranah legislasi. Bahkan kami mendorong perlunya peraturan yang jelas mengenai pelarangan Propaganda LGBTQ di Indonesia,” ujar Almuzzammil.
Almuzzammil mengingatkan bahwa instrumen negara saja tidak cukup jika tidak didukung oleh fondasi pertahanan terkecil, yakni institusi keluarga.
“Perpres ini adalah payung hukum yang kuat, namun benteng utama dan pertama kita tetaplah keluarga. Kita harus membangun dan membentengi keluarga Indonesia dengan nilai-nilai agama serta pengasuhan yang kokoh. Keluarga yang tangguh insya Allah akan menyelamatkan dan melahirkan generasi penerus yang beradab serta berkarakter kuat,” lanjut Almuzzammil.
Terakhir, demi mendukung implementasi Perpres ini, Almuzzammil menyerukan kepada pejabat publik PKS di daerah, baik eksekutif maupun legislatif agar memperkuatnya dengan Perda.
“Pencegahan dan penolakan kampanye LGBTQ harus sampai di tingkat daerah. Saya menyerukan kepada pejabat Publik PKS di eksekutif maupun legislatif untuk mengawal implementasi Perpres ini, bahkan dapat memperkuatnya dengan penerbitan perda yang melarang kampanye LGBTQ,” pungkasnya. (aag)