news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Kendaraan Land Cruiser yang Disita KPK..
Sumber :
  • Dok KPK.

KPK Sita Land Cruiser Milik Bupati Kuansing Pemberian Sekda

KPK melakukan penyitaan mobil Toyota Land Cruiser LC 300 tahun 2023 terkait kasus suap pengisian jabatan yang menjerat Bupati Kuantan Singingi (Kuansing).
Selasa, 7 Juli 2026 - 20:07 WIB
Reporter:
Editor :

Jakarta, tvOnenews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penyitaan mobil Toyota Land Cruiser LC 300 tahun 2023 terkait kasus suap pengisian jabatan yang menjerat Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) Suhardiman Amby (SA). 

Kendaraan tersebut disita usai tim penyidik KPK melakukan penggeledahan di salah satu Gudang tempat penitipan kendaraan di wilayah Pematang Siantar. 

Juru bicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan, kendaraan tersebut merupakan instrumen penyuapan yang dilakukan Zulkarnain (ZKN) kepada Suhardiman untuk mendapatkan posisi sebagai Sekretaris Daerah (Sekda). 

"Menemukan barang bukti berupa Toyota Land Cruiser LC 300 tahun 2023 yang merupakan barang bukti pemberian Suap dari tersangka ZKN kepada tersangka SA," ucap juru bicara KPK, Budi Prasetyo, Selasa (7/7/2026).

Budi menjelaskan, bahwa pada saat ditemukan, kendaraan tersebut dalam kondisi plat nomer sudah diganti. Selanjutnya tim melakukan pengangkutan dengan menggunakan towing. 

"Penyidik menemukan kondisi mobil tersebut sudah diganti plat nomornya. Pada hari itu juga, Penyidik kemudian membawanya ke Jakarta menggunakan jasa towing," jelasnya. 

Sebelumnya, KPK telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus ini. Mereka di antaranya, Bupati Suhardiman Amby (SA) dan Sekretaris Daerah Zulkarnain (ZKN). Sementara itu, satu orang lainnya berasal dari pihak swasta.

KPK menyebut, Bupati Kuansing Suhardiman Amby menerima mobil Toyota Land Cruiser 300 GR-S dari Zulkarnain untuk menduduki posisi sebagai Sekda.

"Lelang jabatan ini meminta syarat atau meminta semacam permintaan kepada calon yang akan menduduki posisi tersebut, yaitu satu unit SUV Toyota Land Cruiser 300 GR-S," kata Taufik.

Taufik menyebut, mobil yang diberikan Zulkarnain kepada Suhardiman seharga Rp2.550.000.000 (2,55 miliar). Mobil itu ia beli dengan cara dicicil dengan tenor 5 tahun.

"Pembelian dilakukan secara kredit dengan nilai Rp46,5 juta per bulan dengan tenor 5 tahun," jelasnya.

Taufiq mengungkapkan, bahwa pembelian mobil itu dilakukan dengan menggunakan identitas orang lain yaitu Ardiles (ARD) yang merupakan Direktur Utama PT MIC. Pasalnya Zulkarnain sendiri tidak memenuhi syarat untuk mengajukan kredit dengan besaran cicilan tersebut.

"Karena profil keuangan dari ZKN tidak memenuhi syarat untuk melakukan pengajuan kredit, ZKN menggunakan identitas orang lain yaitu ARD," ungkapnya.

Hingga akhirnya, kendaraan itu diberikan kepada Suhardiman, dan Zulkarnain berhasil menduduki jabatan sebagai Sekda dengan cara menyuap. (aha/cmi)

Berita Terkait

1
2 Selanjutnya

Topik Terkait

Saksikan Juga

14:30
02:19
06:15
00:53
03:05
12:19

Viral