- Antara
Rekam Jejak Aiptu N Bikin Geleng Kepala! Pernah Masalah karena Miras dan Perempuan Sebelum Terjerat Kasus Penyiksaan
Jakarta, tvOnenews.com - Fakta baru kembali terungkap dalam kasus dugaan penyiksaan yang menyeret anggota Polres Tegal Kota, Aiptu N.
Di tengah penyelidikan atas dugaan penganiayaan, penyekapan, hingga penyiraman air keras terhadap istri sirinya, Polda Jawa Tengah mengungkap bahwa oknum polisi tersebut ternyata pernah beberapa kali tersandung pelanggaran disiplin dan kode etik.
Riwayat pelanggaran itu diungkap Kepala Bidang Humas Polda Jateng, Komisaris Besar Polisi Artanto. Menurut dia, Aiptu N sebelumnya pernah menjalani proses disiplin karena kasus minuman keras dan pernah pula disidang etik terkait persoalan perempuan.
"Yang bersangkutan dulu pernah mendapat sanksi sidang disiplin karena miras dan sidang kode etik karena kasus perempuan (hubungan tanpa ikatan perkawinan sah)," ujarnya, Rabu, 8 Juli 2026.
Artanto menjelaskan, pelanggaran disiplin terkait minuman keras terjadi pada 2010. Sementara perkara kode etik yang berkaitan dengan hubungan dengan perempuan tanpa ikatan perkawinan yang sah terjadi pada 2017.
Meski mengungkap riwayat pelanggaran tersebut, Artanto tidak merinci bentuk sanksi yang pernah dijatuhkan kepada Aiptu N pada kedua perkara itu.
Saat ini, kata dia, Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Jateng masih terus mendalami dugaan penyiksaan terhadap istri siri Aiptu N sekaligus dugaan penyalahgunaan narkotika.
Oknum anggota tersebut juga telah ditempatkan dalam penahanan khusus selama proses pemeriksaan berlangsung.
"Yang bersangkutan saat ini ditangani Propam Polda Jateng dalam kasus menjalin hubungan intim dengan perempuan tanpa ikatan perkawinan yang sah dan juga penyalahgunaan narkoba," kata dia.
Untuk diketahui, dugaan tindak kekerasan yang melibatkan seorang anggota polisi aktif mencuat ke publik.
Seorang perempuan berinisial M (30) melaporkan pria yang disebut sebagai suaminya itu ke Bareskrim Polri atas dugaan penganiayaan berulang, penyekapan, pemaksaan mengonsumsi narkotika hingga penyiksaan yang membuat korban mengalami luka bakar di hampir separuh tubuhnya.
Laporan tersebut diajukan Tim Hotman 911 ke Bareskrim Polri pada Kamis, 2 Juli 2026. Kuasa hukum korban, Raden Reza mengatakan laporan telah diterima dengan nomor LP/B/295/VII/2026/SPKT/BARESKRIM POLRI.
”Kami dari Tim Hotman 911 telah membuat satu laporan polisi atas beberapa dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh oknum aparat penegak hukum,” ujarnya, dikutip, Jumat, 3 Juli 2026.