Masa Lalu Kelam Aiptu N yang Kini Ditahan Polda Jateng: Dari Kasus Miras Hingga Perselingkuhan
- Antara
Jakarta, tvOnenews.com - Polda Jawa Tengah mengungkap bahwa Aiptu N, yang dilaporkan terkait kasus dugaan penganiayaan terhadap wanita berinisial MAN dan penyalahgunaan narkotika, ternyata merupakan oknum polisi bermasalah.
Kabid Humas Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Artanto mengatakan, yang bersangkutan pernah tersandung kasus minuman keras pada tahun 2010.
“Yang dulu pernah mendapat sanksi sidang disiplin karena miras,” kata Artanto, kepada wartawan, Selasa (7/7).
Selain itu, Artanto menyebutkan Aiptu N juga pernah terlibat kasus memiliki wanita idaman lain pada tahun 2017.
“Dan sidang kode etik karena kasus perempuan (hubungan tanpa ikatan perkawinan sah),” ucap Artanto.
Sementara itu, Artanto menerangkan, saat ini Aiptu N tengah dilaporkan terkait kasus penganiayaan dan penyalahgunaan narkoba.
Saat ini kasus tersebut tengah ditangani Bidpropam Polda Jawa Tengah.
“Yang bersangkutan saat ini ditangani Propam Polda Jateng dalam kasus menjalin hubungan intim dengan perempuan tanpa ikatan perkawinan yang syah dan juga penyalahgunaan narkoba,” tukas Artanto.
Sebelumnya diberitakan, Polda Jawa Tengah tengah mengusut secara mendalam kasus yang menjerat Aiptu N, oknum anggota Polres Tegal Kota.
Selain dilaporkan atas dugaan tindak kekerasan terhadap seorang wanita, Aiptu N kini juga dibidik terkait dugaan penyalahgunaan narkotika.
Kombes Artanto mengungkapkan bahwa indikasi penggunaan narkoba ini muncul saat penyidik menemukan perangkat alat isap sabu ketika memproses laporan penganiayaan tersebut.
"Untuk tes urine dan tes darah masih dalam analisis untuk memastikan yang bersangkutan menggunakan narkoba atau tidak," ujar Artanto di Semarang, Senin (6/7).
Atas pelanggaran tersebut, Polda Jateng tidak hanya memproses perkara secara pidana, tetapi juga tengah menyusun berkas untuk menggelar Sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri terhadap yang bersangkutan.
Menurut Artanto, proses persidangan etik akan segera dilaksanakan begitu seluruh alat bukti dirasa sudah lengkap oleh penyidik.
Saat ini, Aiptu N telah mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Jawa Tengah guna mempermudah proses pemeriksaan lebih lanjut. (ars/dpi)
Load more