news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Kasus Pembakaran Tiga Santri Viral, Polda NTB Bertindak Akui Segera Tetapkan Tersangka.
Sumber :
  • Antara

Kronologi Kasus Pembakaran Tiga Santri di Pesantren Lombok Tengah Versi Kemenag, Berawal dari Aktivitas ini

Kementerian Agama (Kemenag) Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB) mengungkap kronologi kasus dugaan pembakaran 3 santri di pondok pesantren di Lombok Tengah.
Rabu, 8 Juli 2026 - 11:29 WIB
Reporter:
Editor :

Jakarta, tvOnenews.com - Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB) mengungkap kronologi kasus dugaan pembakaran terhadap tiga santri.

Peristiwa tiga santri diduga dibakar oleh temannya berlangsung di Pondok Pesantren (Ponpes) Rosyidatusshaulatiyyah Al Ibrahimy NW di Desa Aik Darek, Kecamatan Batukliang, Kabupaten Lombok Tengah.

Peristiwa dugaan pembakaran terhadap santri di ponpes tersebut terjadi pada akhir 2025. Akibatnya, dua santri mengalami luka bakar parah dan satu santri meninggal dunia usai menjalani perawatan akibat luka bakar berat, tepatnya pada bulan puasa 2026.

Kronologi kasus dugaan pembakaran terhadap santri di pesantren di wilayah Lombok Tengah tertuang dalam surat resmi dengan Nomor B-043/Kk.18.02/3/PP.00.07/06/2026.

Kronologi Kasus Tiga Santri Diduga Dibakar di Pesantren Lombok Tengah

Berikut kronologi kasus pembakaran santri di Lombok Tengah versi Kemenag yang dirangkum tvOnenews.com pada Rabu (8/7/2026).

Kasi Pendidikan Diniyah Pondok Pesantren, Kemenag Lombok Tengah, Muhammad Salim menjelaskan, berdasarkan keterangan dari pihak pesantren, peristiwa dugaan pembakaran ini bermula sekitar pukul 13.45 WIB. Kala itu kebetulan memasuki jam istirahat.

Di momen itu, lima santri berkumpul di sebuah ruangan pondok. Mereka rencananya akan membuat ketapel. Salah satu santri bernama Moh. Reyhan menyuruh temannya membeli bensin.

Permintaan tersebut didasari karena adanya rencana bensin akan digunakan untuk meluruskan kayu yang bengkok. Tujuannya untuk dijadikan sebagai bahan membuat ketapel.

Kemudian, kelima santri tersebut memasuki ruangan hingga mengunci pintu. Mereka tidak menginginkan aktivitasnya diketahui oleh banyak orang, termasuk pengasuh maupun pimpinan ponpes.

Dalam ruangan tersebut, mereka melihat ada mika bekas. Bahan ini berfungsi sebagai wadah untuk menuangkan bensin, sedangkan botol yang berisi bensin diletakkan di sebelah mika tanpa ditutup.

Mereka pun menyalakan api untuk membakar bensin di dalam wadah tersebut. Alih-alih berhasil, botol bensin di sebelah mika tidak sengaja tersenggol dan membuat bensin tumpah mengenai kasur.

Dampaknya pun memicu percikan api dari kasur bekas pengasuh ponpes dulu yang sudah tidak dipakai lagi. Tanpa butuh waktu lama, api semakin membesar hingga menyeliputi ruangan tersebut.

Mereka langsung lari menyelamatkan diri. Dua di antara lima santri yakni bernama Moh. Reyhan dan Yusuf Sapi'i berhasil keluar melalui pintu.

Sementara, tiga santri lainnya bernama Sahril Sobirin, Sahid Al Hudri, serta Ahmad Deven Ramadhan gagal keluar melalui pintu. Sebab, kobaran api terus menghalangi yang membuat mereka mengalami luka bakar.

Ketiga santri tersebut sempat dilarikan ke Puskesmas Aik Darek sebelum dirujuk ke rumah sakit agar ditangani lebih lanjut.

Dari data Kemenag, Moh. Reyhan tidak mengalami luka bakar. Sementara, Yusuf Sapi'i luka ringan di bagian kaki meski berhasil melarikan diri.

Adapun korban bernama Sahril Sobirin mengalami luka bakar (sekitar 60-70 persen). Hal ini membuat ia sempat dirawat selama sepekan di RSUD Praya.

Luka bakar tersebut membuat kondisi Sahril semakin menurun. Pada akhirnya, korban meninggal dunia di rumahnya pada Februari 2026, tepatnya sehari sebelum Ramadhan 2026.

Korban bernama Ahmad Deven Ramadhan mengalami luka bakar sekitar 30-40 persen. Sementara, Sahid Al Hudri luka bakar sekitar 20-30 persen.

Melalui surat resmi dari Kemenag, laporan menunjukkan pihak pesantren telah membuat fasilitas mediasi. Hal itu melibatkan keluarga pelaku dan korban hingga menghadikan saksi dari pihak kepala dusun serta ketua RT setempat.

"Hasil mediasi menghasilkan kesepakatan damai, di mana keluarga pelaku memberikan santunan sebesar Rp5 juta kepada masing-masing korban."

Kasus Pembakaran Tiga Santri Dilaporkan kepada Polisi

Kemenag menyampaikan kasus dugaan pembakaran santri telah dilaporkan kepada aparat penegak hukum. Hal ini meliputi Polres Lombok Tengah dan Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Kota Mataram.

Terkini, Kapolda NTB, Irjen Pol Kalingga Raharja menyampaikan bahwa, kasus pembakaran tiga santri di Lombok Tengah telah memasuki tahap penyidikan. Polisi terus melakukan upaya ini agar segera melakukan gelar perkara demi kebutuhan penetapan tersangka.

"Penyidikan terus berjalan. Kami berupaya semaksimal mungkin agar pekan ini tersangka dapat ditetapkan dan diumumkan, sehingga seluruh pertanyaan masyarakat memperoleh jawaban secara terang," ujar Kalingga dalam keterangannya setelah membesuk keluarga korban, Selasa (7/7/2026).

Selain proses hukum, Polda NTB juga akan melakukan pengawalan serta pemenuhan hak restitusi atau ganti rugi bagi para korban. Langkah ini diharapkan dapat membantu hingga meringankan beban dialami korban maupun keluarganya.

Dengan adanya kejadian ini, Kapolda NTB tersebut mengingatkan seluruh pengelola lembaga pendidikan terutama di lingkungan pondok pesantren. Pengawasan terhadap lingkungan belajar sangat penting guna mencegah peristiwa serupa tidak terulang lagi ke depannya.

"Pesantren harus menjadi tempat yang aman dan nyaman bagi para santri. Mari kita tingkatkan pengawasan serta kepedulian agar musibah seperti ini tidak terulang," tegasnya.

Kepala Kanwil Kemenag NTB, Zamroni Azis menyampaikan bahwa, pihaknya terus melakukan pendampingan. Korban diharapkan dapat melanjutkan pendidikannya.

"Kami berkomitmen memperkuat pengawasan terhadap pondok pesantren. Saat ini kami juga memproses perpindahan data pendidikan korban ke MTs Negeri sesuai keinginan keluarga, sekaligus menyiapkan beasiswa hingga mereka menyelesaikan pendidikan," tukas Zamroni.

(hap)

 

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

05:39
01:56
01:15
05:45
01:34
01:16

Viral