news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Tim Unit Reskrim Polsek Kalideres meringkus pelaku pencurian sepeda motor yang terjadi di kawasan Jalan Raya Kamal, Kelurahan Tegal Alur, Kalideres, Jakarta Barat..
Sumber :
  • Istimewa

Polisi Ringkus Dua Maling Motor yang di Jakbar, Uang Hasil Curian Dipakai Beli Narkoba

Tim Unit Reskrim Polsek Kalideres meringkus pelaku pencurian sepeda motor yang terjadi di kawasan Jalan Raya Kamal, Kelurahan Tegal Alur, Kalideres, Jakarta Barat. 
Rabu, 8 Juli 2026 - 14:45 WIB
Editor :

Jakarta, tvOnenews.com - Tim Unit Reskrim Polsek Kalideres meringkus pelaku pencurian sepeda motor yang terjadi di kawasan Jalan Raya Kamal, Kelurahan Tegal Alur, Kalideres, Jakarta Barat. 

Kapolsek Kalideres, Kompol Rihold Sihotang mengatakan, dua pelaku berhasil diamankan.

“Dua pelaku berhasil diamankan diantaranya berinisial ED dan MFJ,” kata Rihold, kepada wartawan, Rabu (8/7).

Lebih lanjut, Rihold menerangkan, kronologi peristiwa pencurian ini terjadi pada Sabtu (20/6) sekitar pukul 04.00 WIB. 

Korban berinisial F kehilangan satu unit sepeda motor Honda Beat warna merah hitam yang diparkir di depan rumahnya.

"Berbekal hasil penyelidikan dan pencocokan ciri-ciri pelaku dari rekaman CCTV, tim berhasil mengetahui keberadaan pelaku yang diketahui berinisial ED di wilayah Duri Kosambi, Cengkareng," terangnya. 

Usai mengamankan pelaku ED, tim melakukan penggeledahan di kontrakannya. Kemudian, petugas menemukan kunci letter T yang digunakan sebagai alat untuk merusak rumah kunci sepeda motor korban.

“ED mengakui melakukan pencurian bersama rekannya, MFJ. Berdasarkan pengakuan tersebut, polisi langsung melakukan pengembangan dan berhasil menangkap MFJ di kawasan Tegal Alur, Kalideres, pada hari yang sama,” terangnya.

Sementara itu, Rihold menuturkan, kedua pelaku mengakui telah mencuri sepeda motor korban dan dijual di kawasan Bongkaran, Cengkareng, senilai Rp3,1 juta.

“Dari hasil penjualan tersebut uang hasil kejahatan digunakan pelaku untuk membeli narkotika dan obat-obatan terlarang,” ungkap Rihold.

Selain mengamankan kedua tersangka, polisi turut menyita barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Vario yang digunakan pelaku saat beraksi, satu buah kunci letter T, pakaian yang dikenakan saat melakukan pencurian, serta sejumlah barang bukti lainnya yang berkaitan dengan tindak pidana tersebut.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengenai tindak pidana pencurian, dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun.

Atas peristiwa ini, pihak kepolisian mengimbau kepada masyarakat untuk selalu meningkatkan kewaspadaan dengan menggunakan kunci pengaman tambahan saat memarkir kendaraan serta segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui atau menjadi korban tindak pidana. (ars/dpi)

 

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

05:39
01:56
01:15
05:45
01:34
01:16

Viral