- Antara
Pemerintah Usulkan Biaya Haji 2027 Rp107 Juta, Jamaah Cukup Bayar Rp42,8 Juta
Jakarta, tvOnenews.com - Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) mengajukan skema pembiayaan baru untuk penyelenggaraan ibadah haji tahun 1448 Hijriah/2027 Masehi.
Dalam usulan tersebut, total Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) diproyeksikan sebesar Rp107 juta, namun beban yang dibayarkan langsung oleh jamaah diusulkan turun menjadi sekitar Rp42,8 juta.
Wakil Menteri Haji dan Umrah, Dahnil Anzar Simanjuntak, merinci bahwa sisa biaya sebesar Rp64,2 juta akan ditutupi melalui nilai manfaat yang dikelola oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).
“Jadi, kalau Rp107 juta, berarti yang dibayarkan oleh jamaah itu sekitar Rp42,8 juta, sedangkan yang dibayarkan melalui nilai manfaat BPKH itu sekitar Rp64,2 jutaan,” jelas Dahnil di Jakarta, Rabu (8/7).
Pemerintah berupaya mengubah komposisi pembiayaan agar lebih berpihak kepada jamaah.
Jika pada musim haji sebelumnya jamaah harus menanggung 62 persen biaya, kali ini pemerintah mengusulkan jamaah hanya membayar 40 persen, sementara 60 persen sisanya disubsidi dari nilai manfaat BPKH.
Kenaikan total BPIH menjadi Rp107 juta sendiri dipicu oleh berbagai faktor eksternal, mulai dari lonjakan harga avtur, tarif maskapai, hingga kenaikan biaya layanan di Arab Saudi seperti hotel dan fasilitas tenda di Masyair.
Namun, pemerintah berkomitmen agar kenaikan ini tidak memberatkan masyarakat.
Dahnil optimistis penambahan porsi nilai manfaat ini bisa dilakukan.
Hal itu didukung oleh adanya akumulasi dana haji yang tidak terpakai selama masa pandemi COVID-19 (2020-2021) serta pembatasan kuota pada tahun 2022.
Usulan ini akan segera dibahas bersama Panitia Kerja (Panja) Komisi VIII DPR RI.
Jika disetujui, komposisi baru tersebut akan menjadi dasar penetapan biaya haji resmi untuk musim 1448 Hijriah mendatang. (ant/dpi)