- Antara
Usai Penggeledahan, KPK Lakukan Pemeriksaan Terhadap Ketua DPRD Kuansing
Jakarta, tvOnenews.com - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemanggilan terhadap 9 saksi terkait kasus suap pengisian jabatan di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Rabu (8/7/2026).
Sembilan saksi tersebut di antaranya, Juprizal selalu Ketua DPRD Kabupaten Kuansing, Fahdiansyah asisten I Kabupaten Kuansing, Andri Yama Putra Kadis Perkebunan.
Ade Fahrer selalu Kadis Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan, Sigit Purnomo Kepala Bagian Tata Pemerintahan Kabupaten Kuansing, Dasver Librian selalu anggota DPRD.
Selanjutnya, Marel Henda Kabag Umum Setda, Deswan Antoni Kabag Umum Setda, dan Syahferry selaku Camat Logas Tanah Darat.
Juru bicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan, pemeriksaan terhadap seluruh saksi tersebut dilakukan di kantor BPKP Riau.
"Pemeriksaan dilakukan di kantor perwakilan BPKP Riau," katanya.
Budi belum membeberkan materi apa yang didalami penyidik dengan memeriksa para saksi tersebut. Saat ini pemeriksaan masih dilakukan.
Sebelumnya KPK melakukan penggeledahan di Kantor Dewab Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing).
Penggeledahan tersebut dilakukan karena diduga ada proses pengumpulan melalui perantara dalam kasus yang menjerat Bupati Kuasing, Suhardiman Amby.
"Ada dugaan proses pengumpulan yang dilakukan Bupati ini melalui perantara," ucap juru bicara KPK, Budi Prasetyo, Selasa (7/7/2026).
Meski begitu, Budi tak membeberkan sosok perantara tersebut. Namun penyidik terus mendalami apakah keterlibatannya pasif ataupun aktif.
"Tentu kita akan mendalami juga peran dari para perantara tersebut, seperti apa, pasif atau aktifnya seperti apa," ujarnya.
Adapun dalam kasus ini, KPK telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus ini. Mereka di antaranya, Bupati Suhardiman Amby (SA) dan Sekretaris Daerah Zulkarnain (ZKN). Sementara itu, satu orang lainnya berasal dari pihak swasta.
KPK menyebut, Bupati Kuansing Suhardiman Amby menerima mobil Toyota Land Cruiser 300 GR-S dari Zulkarnain untuk menduduki posisi sebagai Sekda.
"Lelang jabatan ini meminta syarat atau meminta semacam permintaan kepada calon yang akan menduduki posisi tersebut, yaitu satu unit SUV Toyota Land Cruiser 300 GR-S," kata Taufik
Taufik menyebut, mobil yang diberikan Zulkarnain kepada Suhardiman seharga Rp2.550.000.000 (2,55 miliar). Mobil itu ia beli dengan cara dicicil dengan tenor 5 tahun.
"Pembelian dilakukan secara kredit dengan nilai Rp46,5 juta per bulan dengan tenor 5 tahun," jelasnya.
Taufiq mengungkapkan, bahwa pembelian mobil itu dilakukan dengan menggunakan identitas orang lain yaitu Ardiles (ARD) yang merupakan Direktur Utama PT MIC. Pasalnya Zulkarnain sendiri tidak memenuhi syarat untuk mengajukan kredit dengan besaran cicilan tersebut.
"Karena profil keuangan dari ZKN tidak memenuhi syarat untuk melakukan pengajuan kredit, ZKN menggunakan identitas orang lain yaitu ARD," ungkapnya.
Hingga akhirnya, kendaraan itu diberikan kepada Suhardiman, dan Zulkarnain berhasil menduduki jabatan sebagai Sekda dengan cara menyuap. (aha/cmi)