news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Rancangan Penyeragaman Kemasan Rokok Dinilai Ancam Penghidupan Petani Cengkeh.
Sumber :
  • Antara

Rancangan Penyeragaman Kemasan Rokok Dinilai Ancam Penghidupan Petani Cengkeh

Rencana penyeragaman kemasan rokok yang sedang digodok oleh pemerintah melalui Kementerian Kesehatan (Kemenkes) terus menuai perdebatann publik.
Rabu, 8 Juli 2026 - 18:27 WIB
Reporter:
Editor :

Jakarta, tvOnenews.com - Rencana penyeragaman kemasan rokok yang sedang digodok oleh pemerintah melalui Kementerian Kesehatan (Kemenkes) terus menuai perdebatann publik.

Pasalnya, Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (RPMK) dengan penyeragaman huruf, bentuk, serta warna kemasan rokok menggunakan warna Pantone 448C agar tidak tertutup pita cukai, dinilai kontradiktif dengan upaya mengembangkan dan memberdayakan petani.

Wakil Ketua Asosiasi Petani Cengkeh Indonesia (APCI), Heru Wardhana mengatakan jika rancangan tersebut dapat berpotensi memberangus keberlangsungan cengkeh sebagai komoditas andalan 1,5 juta petani di seluruh tanah air. 

"Jika tujuan utamanya dalah menekan prevalensi perokok anak, ayo sama-sama dititngkatkan edukasi dan sosialisasinya. Bukan dengan membunuh industri dan petani dengan rancangan penyeragaman kemasan. Ketika IHT terdampak akibat regulasi yang terlalu ketat, maka petani cengkeh di sektor hulu akan menjadi pihak pertama yang merasakan tekanan ekonomi," ujar Heru kepada awak media, Jakarta, Rabu (8/7/2026).

Heru memaparkan bahwa serapan produktivitas petani cengkeh yang tersebar di 10 provinsi Indonesia dengan capaian 97 persen diserap untuk kebutuhan industri hasil tembakau (IHT).

Ia menekankan RPMK dengan penyeragaman huruf, bentuk, serta warna kemasan rokok menggunakan warna Pantone 448C agar tidak tertutup pita cukai, dinilai kontradiktif dengan upaya mengembangkan dan memberdayakan petani. 

"Cengkeh dan tembakau adalah dwi komoditas yang diserap IHT utamanya untuk produksi kretek. Tidak hanya memenuhi kebutuhan dalam negeri, cengkeh juga menjadi komoditas yang mendominasi ekspor Indonesia," kata Heru.

"Indonesia menjadi negara pengekspor cengkeh terbesar menduduki peringkat kedua setelah Madagaskar. Indonesia memiliki potensi tinggi produksi cengkeh. Jadi, jangan sampai ada regulasi yang justru berseberangan dengan upaya untuk meningkatkan kualitas dan kemajuan produk pertanian kita," sambungnya.

Heru menekankan pihakanya menolak secara tegas dorongan aturan penyeragaman kemasan rokok yang tertuang dalam RPMK tersebut.

Sebab, kata Heru, saat ini luasan area perkebunan cengkeh sekitar 570.000 ribu hektar yang menunjukkan adanya peningkatan dari tahun sebelumnya. 

Sementara itu, produksi cengkeh Indonesia mengalami fluktuasi namun cenderung meningkat dengan produktivitas sekitar 145.000 ton yang didominasi oleh perkebunan rakyat.  

"Kami petani cengkeh menolak rancangan aturan peneyragaman kemasan karena ini sudah jelas mempersulit industri menjual produknya. Ujungnya, pembelian bahan baku dari petani dikurangi. Petani cengkeh akan terdampak ekonominya," jelasnya.

Di sisi lain, pakar hukum dari Universitas Sebelas Maret, Ayub Torry Satriyo Kusumo menyampaiakn pandangannya terkait rencana penyeragaman kemasan rokok yang erat kaitannya dengan tembakau dan cengkeh.

Ayub menekankan negara harus dapat hadir melindungi keberlangsungan ekonomi dan penghidupan jutaan masyarakat yang tergantung pada IHT.

"Negara harus mampu hadir, mempertimbangkan aspek non-hukum, dengan melihat secara seksama aspek sosial dan ekonominya. Pemerintah harus benar-benar hadir, harus bijaksana dalam membuat regulasi," katanya.

Selain itu, Ayub mengingatkan pembuat peraturan harus memeperhatikan dampak terkait kebjiakan yang akan diberlakukan.

"Seringkali masyarakat yang diundang dalam rancangan pembuatan regulasi justru adalah yang tidak tahu pokok permasalahan, atau bukan yang terdampak langsung. Hanya sekadar mengundang saja demi memenuhi sisi administrasi prosesural. Yang terdampak justru tidak diajak. Secara hakiki, ini tidak benar,"ujar Ayub.(ant/raa)

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

05:39
01:56
01:15
05:45
01:34
01:16

Viral