news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Tim Ditres PPA PPO Polda Metro Jaya tak hanya membongkar kasus eksploitasi anak yang terjadi di wilayah Cibitung, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Tetapi juga di wilayah Lokasari, Jakarta Barat..
Sumber :
  • Istimewa

Polda Metro Jaya Bongkar Kasus Ekspolitasi Anak di Jakbar, Tetapkan Satu Tersangka dan Amankan Empat Anak yang Jadi Korban

Tim Ditres PPA PPO Polda Metro Jaya tak hanya membongkar kasus eksploitasi anak yang terjadi di wilayah Cibitung, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Tetapi juga di Lokasari, Jakarta Barat.
Rabu, 8 Juli 2026 - 20:21 WIB
Editor :

Jakarta, tvOnenews.com - Tim Ditres PPA PPO Polda Metro Jaya tak hanya membongkar kasus eksploitasi anak yang terjadi di wilayah Cibitung, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Tetapi juga di wilayah Lokasari, Jakarta Barat.

Direktur PPA PPO Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Rita Wulandari Wibowo menerangkan, dalam kasus ini pihaknya menetapkan satu orang sebagai tersangka yang berperan sebagai mucikari.

“Untuk pelakunya, di sini kami amankan ada satu orang tersangka yang mereka sebut sebagai koordinator atau 'Mami', usianya 40 tahun, inisial RS,” kata Rita, di Polda Metro Jaya, Rabu (8/7).

Lebih lanjut, Rita menerangkan, dalam peristiwa ini, pihaknya mengamankan lima orang korban, yang empat di antaranya masih berusia anak.

“Pada kasus di Lokasari, Jakarta Barat, kami sampaikan bahwa pada kasus ini kami mengamankan ada lima korban; satu anak, empat dewasa. Semua berasal dari Jakarta,” ungkap Rita.

Kemudian, Rita menyebutkan bahwa dari hasil pemeriksaan, para korban ini direkrut tersangka untuk dipekerjakan sebagai pekerja seks komersial (PSK) untuk mendampingi tamu laki-laki di beberapa kafe yang berujung pada persetubuhan.

“Untuk kasus yang kami ungkap di wilayah Lokasari Jakarta Barat. Di sini modus dan motifnya sama, yaitu eksploitasi seksual dan juga ekonomi. Kemudian dari lima-limanya ini, dari keterangannya, mereka direkrut oleh RS sebagai tersangka perempuan. Kemudian lima-limanya juga yang sudah dieksploitasi secara seksual,” ungkapnya.

Atas peristiwa ini, lima korban mengalami gangguan kesehatan secara medis, dan perlu ada penanganan yang lebih intensif. 

Pihak kepolisian dalam hal ini melibatkan UPTD PPA (Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak) untuk melakukan asesmen dan juga pendampingan serta pemeriksaan secara psikis.

“Kami menempatkan anak-anak korban pada rumah aman atau rumah perlindungan sementara, dan pada akhirnya akan dikelola untuk tindak lanjut berikutnya oleh Dinas Sosial yang ada di wilayah DKI. Karena mereka nantinya akan juga kita lakukan upaya pemenuhan hak, salah satunya adalah upaya pemberian restitusi dan juga rehabilitasi,” ujar Rita.

Para tersangka disangkakan dengan Pasal 76I juncto Pasal 88 UU Perlindungan Anak, dengan ancaman hukumannya paling lama 10 tahun dengan denda paling banyak Rp200 juta. 

Kemudian, Pasal 12 juncto Pasal 15 huruf f dan huruf g UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, dengan ancaman hukumannya paling tinggi 15 tahun. Serta Pasal 419, Pasal 420, Pasal 421, Pasal 422, dan Pasal 455. (ars/dpi)

 

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

05:39
01:56
01:15
05:45
01:34
01:16

Viral