Kasus Eksploitasi Anak di Empat Kafe “Tenda Biru” Cibitung Terbongkar, Ada 12 Tersangka Mucikari Hingga Marketing
- Antara
Jakarta, tvOnenews.com - Tim Ditres PPA PPO Polda Metro Jaya membongkar kasus eksploitasi anak yang terjadi di wilayah Cibitung, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Sebanyak 12 orang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Direktur PPA PPO Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Dr. Rita Wulandari Wibowo mengatakan 12 tersangka ini di antaranya berperan sebagai mucikari hingga marketing.
“Tersangka Cibitung ada 12. Ya mereka merangkap (mucikari). Marketingnya dia, kemudian dia merangkap pekerja di situ, kasirnya iya. Jadi memang double burden mereka. Misalnya dia dipekerjakan sebagai kasir, tapi dia juga merangkap jafi marketing. Jadi kalau dia bisa menjual, dia dapat bonus,” terang Rita, di Polda Metro Jaya, Kamis (8/7/2026).
Lebih lanjut, Rita menerangkan, pengungkapan kasus ini bermula saat tim menerima laporan terkait adanya dugaan eksploitasi anak. Kemudian tim melakukan profiling dan didapati adanya indikasi eksploitasi seksual dan ekonomi atau perdagangan anak di wilayah di Cibitung.
“Pada saat itu karena ada warga negara asing yang juga memposting adanya indikasi perdagangan anak. Nah, kemudian kami lakukan profiling ada beberapa kesesuaian karena yang disebutkan ternyata tidak semuanya benar. Diketahui ada satu wilayah yang terindikasi sama yaitu di wilayah Cibitung yang kita sebut dengan lokalisasi 'Tenda Biru',” terangnya.
Selanjutnya tim melakukan penelusuran di lapangan dan ditemukan beberapa anak di bawah umur. Berdasarkan hasil pemeriksaan, para anak korban ini awalnya tidak mengetahui bahwa akan melakukan pendampingan yang ujungnya sampai dengan hubungan badan. Sementara itu beberapa anak yang lain ada yang sudah mengetahui pekerjaannya.
Adapun modus operandi yang dilakukan oleh para pelaku yakni, melakukan eksploitasi kepada anak, dijadikan sebagai pekerja seks komersial (PSK) dengan menjadikan anak korban sebagai pendamping tamu laki-laki di beberapa kafe.
Selain melakukan pendampingan, para anak korban juga diwajibkan untuk menemani atau ikut juga mengonsumsi minuman beralkohol, karaoke dan berlanjut sampai dengan terjadinya hubungan badan atau persetubuhan.
“Kemudian tarif ini bervariasi, sekitar Rp200 ribu sampai dengan Rp250 ribu per tamu. Dari jumlah tersebut, maka setiap korban menerima rata-rata tips sekitar Rp100 ribu per tamu, kemudian di luar tips juga diberikan secara langsung oleh para tamu. Dan durasi daripada keterlibatan anak bervariasi, jadi ada yang sampai 2 atau 3 tahun, sementara juga ada yang baru berjalan 3 bulan,” jelas Rita.
Load more