news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Ilustrasi KPK..
Sumber :
  • Antara

Selain Menhut Apakah Ada Amplop ke ATR/BPN di Kasus Bupati Kuansing? Begini Kata KPK

Kasus suap pengisian jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) yang menjerat Bupati Suhardiman Amby melebar ke ranah kehutanan. 
Rabu, 8 Juli 2026 - 20:29 WIB
Reporter:
Editor :

Jakarta, tvOnenews.com - Kasus suap pengisian jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) yang menjerat Bupati Suhardiman Amby melebar ke ranah kehutanan. 

Pasalnya KPK juga menduga adanya pengutan liat terhadap 914 Koperasi Unit Desa (KUD) yang anggotanya merupakan petani terkait pengurusan izin kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT). 

Hal ini pula yang menjadi terungkapnya ada pemberian amplop berisikan Dolar Singapura dari Bupati Kuangsing untuk Menteri Kehutanan, Raja Juli

Di sisi lain, apakah ada dugaan aliran juga ke Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). 

Juru bicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan, bahwa saat ini pengungkapan kasus yang menjerat Bupati Kuansing masih fokus terhadap pengungkapan di perkara awal. 

Di mana dalam operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK beberapa waktu lalu berkaitan dengan dugaan suap jabatan. 

Ditambah, KPK juga menduga adanya dugaan penerimaan lainnya atau gratifikasi yang dilakukan oleh Suhardiman soal pelepasan izin kawasan hutan. 

"Sejauh ini tidak ada (dugaan pemberian amplop ke ATR/BPN)," ucap Budi, Rabu (8/7/2026). 

Sementara itu, pihaknya juga belum mendapatkan informasi soal dugaan aliran uang ke Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda). Namun ia memastikan penyidikan masih terus dilakukan. 

Budi juga menuturkan, bahwa pengembangan penyidikan sangat terbuka dengan mendalami sejumlah saksi, sehingga KPK dapat mengetahui siapa saja pihak lain yang diduga terlibat dalam kasus ini. 

"Nanti kita lihat perkembangannya seperti apa, apakah juga penerimaan uang yang dilakukan oleh saudara SA ini juga mengalir kepada pihak-pihak lain," tandasnya. 

Sebelumnya, KPK menyebut Raja Juli telah menyampaikan pelaporan penolakan gratifikasi, Jumat (3/7/2026).

Pengembalian tersebut dilakukan usai Raja Juli diduga mendapatkan amplop dari Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) Suhardiman Amby sebelum terkena operasi tangkap tangan (OTT) KPK beberapa waktu lalu.

"Pak Menhut Raja Juli menyampaikan pelaporan penolakan gratifikasi ke KPK," ucap juru bicara KPK, Budi Prasetyo, Senin (6/7/2026).

Budi mengungkapkan, pelaporan tersebut akan diverifikasi dan dianalisis oleh tim dari Direktorat Gratifikasi dan Pelayanan Publik (DGPP) KPK.

"KPK akan melakukan verifikasi dan analisis, termasuk koordinasi dengan internal KPK. Untuk selanjutnya KPK akan menyampaikan hasilnya, apakah laporan tersebut dapat ditindaklanjuti atau tidak," ungkapnya.

Proses itu juga sambung Budi, didasarkan pada Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi (Perkom) Nomor 1 Tahun 2026 yang merupakan perubahan atas Perkom Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pelaporan Gratifikasi.

Kronologi Pemberian Amplop dari Bupati Kuansing

Raja Juli Antoni mengungkap kronologi dirinya menerima amplop dari Bupati. Ia menegaskan, tidak ada pelepasan hutan di kawasan Kuansing, Riau, pasca-namanya terseret dalam pusaran kasus dugaan korupsi Bupati Kuansing.

Raja Juli juga mengaku mendapatkan amplop tersebut pada Selasa, 2 Juni 2026. Pertemuan dengan Bupati Kuansing itu dilakukan setelah Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi mengajukan permohonan audiensi secara resmi kepada Kemenhut.

"Pertemuan itu merupakan audiensi resmi. Ada surat permohonan, daftar hadir, notulensi, dan dipublikasikan melalui media sosial Kemenhut. Seluruh dokumen tersebut siap kami serahkan kepada KPK apabila dibutuhkan,” ungkap Raja Juli.

Usai audiensi selesai, Raja Juli mengaku baru mengetahui adanya sebuah amplop tertutup yang ditinggalkan oleh Bupati Kuansing.

Tanpa membuka ataupun mengetahui isi amplop tersebut, ia langsung memerintahkan ajudannya untuk mengembalikannya karena merasa tidak memiliki hak atas barang tersebut.

"Dalam audiensi itu ternyata Pak Bupati Kuansing meninggalkan amplop yang ditutup dengan map. Ketika beliau pergi, saya meminta ajudan saya untuk mengembalikan amplop tersebut. Saya tidak tahu isinya apa, tetapi saya merasa tidak memiliki hak atas amplop itu," ungkapnya. (aha/cmi)

Berita Terkait

1
2 Selanjutnya

Topik Terkait

Saksikan Juga

05:39
01:56
01:15
05:45
01:34
01:16

Viral