news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Punya KTP DKI dan Beli Rumah Pertama Ini Syarat Dapat Diskon BPHTB 50%.
Sumber :
  • Istimewa

Punya KTP DKI dan Beli Rumah Pertama? Ini Syarat Dapat Diskon BPHTB 50%

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberikan fasilitas pengurangan BPHTB sebesar 50% untuk perolehan hak pertama atas rumah tapak atau satuan rumah susun dengan nilai tertentu.
Kamis, 9 Juli 2026 - 11:28 WIB
Reporter:
Editor :

Jakarta, tvOnenews.com – Membeli rumah pertama menjadi salah satu keputusan besar bagi banyak orang. Selain menyiapkan uang muka atau down payment, calon pembeli juga perlu memperhitungkan berbagai biaya lain, mulai dari biaya notaris, cicilan KPR, hingga Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan atau BPHTB.

Namun, ada kabar baik bagi warga Jakarta yang baru pertama kali membeli rumah. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberikan fasilitas pengurangan BPHTB sebesar 50% untuk perolehan hak pertama atas rumah tapak atau satuan rumah susun dengan nilai tertentu.

Fasilitas ini berlaku bagi warga ber-KTP DKI Jakarta yang pertama kali membeli rumah tapak atau satuan rumah susun dengan Nilai Perolehan Objek Pajak atau NPOP sampai dengan Rp500 juta.

Kebijakan tersebut diberikan berdasarkan Keputusan Gubernur Nomor 450 Tahun 2026.

Dengan adanya pengurangan ini, beban biaya yang perlu disiapkan saat membeli rumah pertama dapat menjadi lebih ringan. Fasilitas tersebut diharapkan dapat membantu masyarakat yang ingin memiliki hunian pertama di Jakarta.

Apa Itu BPHTB?

BPHTB adalah singkatan dari Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan. Pajak ini dikenakan ketika seseorang memperoleh hak atas tanah dan/atau bangunan, termasuk melalui transaksi jual beli rumah.

Dalam pembelian rumah pertama, BPHTB menjadi salah satu komponen biaya yang perlu diperhitungkan. Tarif BPHTB adalah 5% dari nilai perolehan setelah dikurangi Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak atau NPOPTKP.

Sebagai gambaran, apabila seseorang membeli rumah pertama seharga Rp500 juta, maka penghitungan BPHTB normalnya adalah 5% dikalikan selisih antara harga perolehan dan NPOPTKP.

Dengan asumsi NPOPTKP sebesar Rp250 juta, maka perhitungannya menjadi 5% x (Rp500 juta-Rp250 juta). Dari penghitungan tersebut, BPHTB yang perlu dibayarkan adalah Rp12,5 juta.

Namun, dengan adanya fasilitas pengurangan BPHTB sebesar 50% untuk rumah pertama, jumlah yang perlu dibayarkan menjadi Rp6,25 juta.

Pengurangan ini tentu dapat membantu meringankan biaya awal pembelian rumah. Selisih biaya tersebut dapat dimanfaatkan untuk kebutuhan lain, seperti biaya pindahan, pengurusan dokumen, atau renovasi ringan.

Siapa yang Berhak Mendapat Pengurangan BPHTB 50%?

Tidak semua pembelian rumah otomatis mendapatkan fasilitas ini. Pengurangan BPHTB 50% diberikan kepada wajib pajak yang memenuhi sejumlah ketentuan.

Syarat pertama, pembeli harus memiliki KTP Provinsi DKI Jakarta. Selain itu, pembeli juga harus sudah berusia 18 tahun atau sudah menikah.

Fasilitas ini hanya berlaku untuk perolehan hak atas tanah dan/atau bangunan pertama kali. Artinya, pembeli belum pernah memperoleh atau memiliki properti sebelumnya.

Selain itu, perolehan hak harus dilakukan melalui jual beli. Dengan demikian, fasilitas ini tidak berlaku untuk perolehan melalui hibah atau waris.

Jenis properti yang dapat memperoleh pengurangan adalah rumah tapak atau satuan rumah susun.

Nilai perolehan objek pajak atau NPOP juga tidak boleh lebih dari Rp500 juta.

Dengan demikian, syarat yang perlu dipenuhi meliputi:

●    memiliki KTP Provinsi DKI Jakarta;
●    berusia 18 tahun atau sudah menikah;
●    perolehan hak atas tanah dan/atau bangunan pertama kali;
●    perolehan dilakukan melalui jual beli;
●    objek berupa rumah tapak atau satuan rumah susun; dan
●    NPOP tidak lebih dari Rp500 juta.

Seluruh syarat tersebut harus dipenuhi secara bersamaan agar pembeli dapat memperoleh fasilitas pengurangan BPHTB 50%.

Diberikan Otomatis Tanpa Permohonan Terpisah

Salah satu kemudahan dari fasilitas ini adalah pengurangan diberikan secara otomatis. Dengan demikian, wajib pajak tidak perlu mengajukan permohonan terpisah untuk mendapatkan pengurangan BPHTB 50%.

Hal ini membuat proses pemanfaatan fasilitas menjadi lebih sederhana, terutama bagi masyarakat yang baru pertama kali membeli rumah dan tengah mengurus berbagai kebutuhan administrasi.

Meski demikian, calon pembeli tetap perlu memastikan bahwa seluruh persyaratan telah terpenuhi, termasuk status sebagai pembeli rumah pertama, kepemilikan KTP DKI Jakarta, jenis objek yang dibeli, serta batas nilai perolehan objek pajak.

Hanya Berlaku Satu Kali untuk Rumah Pertama

Ketentuan penting lainnya, pengurangan BPHTB 50% ini hanya berlaku satu kali untuk perolehan hak pertama.

Artinya, apabila seseorang sebelumnya sudah pernah memiliki atau membeli properti, maka yang bersangkutan tidak lagi memenuhi syarat untuk mendapatkan fasilitas tersebut.

Karena itu, masyarakat yang benar-benar sedang membeli rumah pertama perlu memahami ketentuan ini agar tidak melewatkan hak yang dapat dimanfaatkan.

Fasilitas pengurangan BPHTB ini menjadi salah satu bentuk dukungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta bagi masyarakat yang ingin memiliki hunian pertama.

Dengan pengurangan hingga 50%, biaya awal pembelian rumah dapat menjadi lebih ringan, terutama bagi pembeli rumah dengan nilai perolehan sampai Rp500 juta.

Bagi warga DKI Jakarta yang sedang merencanakan pembelian rumah pertama, penting untuk memastikan seluruh ketentuan telah sesuai.

Dengan begitu, proses pembelian rumah dapat berjalan lebih tertib, sekaligus memanfaatkan fasilitas pengurangan BPHTB yang telah disediakan.

 
 

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

06:05
01:19
01:12
04:22:56
17:02
01:59

Viral