news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia dalam peluncuran Program Mandatori Biodiesel B50 di Rest Area KM 57, Kabupaten Karawang, Jawa Barat, Kamis (9/7)..
Sumber :
  • Antara

Menteri Bahlil Lahadalia Sebut Implementasi B50 Bisa Hemat Devisa Negara Hingga Rp170 Triliun

Pemerintah secara resmi meluncurkan Program Mandatori Biodiesel B50 sebagai langkah strategis untuk memperkuat ketahanan energi nasional.
Kamis, 9 Juli 2026 - 15:34 WIB
Reporter:
Editor :

Jakarta, tvOnenews.com - Pemerintah secara resmi meluncurkan Program Mandatori Biodiesel B50 sebagai langkah strategis untuk memperkuat ketahanan energi nasional. 

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, mengungkapkan bahwa kebijakan ini diproyeksikan mampu menghemat devisa negara dalam jumlah besar, mencapai angka Rp170 triliun, berkat berkurangnya ketergantungan pada impor solar.

Pernyataan tersebut disampaikan Bahlil saat mendampingi Presiden Prabowo Subianto dalam acara peresmian Program Mandatori Biodiesel B50 di Rest Area KM 57, Karawang, Jawa Barat, pada Kamis.

“Dengan implementasi B50 itu ternyata, Bapak Presiden, (menghemat) Rp170 triliun. Jadi dari B40 ke B50, kita bisa menahan devisa kita Rp170 T,” kata Bahlil di hadapan Presiden.

Capaian penghematan ini menandakan peningkatan signifikan dibandingkan saat pemberlakuan mandatori B40 yang mencatatkan penghematan devisa sebesar Rp133,3 triliun.

Tak hanya soal penghematan anggaran, program B50 juga diprediksi membawa dampak positif bagi sektor ekonomi dan lingkungan. Nilai tambah dari pengolahan CPO diperkirakan melonjak dari Rp20,92 triliun menjadi Rp23,49 triliun. 

Selain itu, inisiatif ini berpotensi membuka lapangan kerja bagi sekitar 2,1 juta orang serta menekan emisi gas rumah kaca hingga 44,46 juta ton CO2 pada tahun 2026 mendatang.

Optimisme tinggi juga disampaikan Bahlil terkait kemandirian energi Indonesia. Ia menyebut kebijakan ini menjadi tonggak sejarah baru bagi tanah air.

“Dengan implementasi B50, maka alhamdulillah kita tidak lagi melakukan impor produk solar ke negara kita. Dan ini adalah pertama kali,” tegas Bahlil.

Secara teknis, aturan main program ini telah dipayungi oleh regulasi hukum yang kuat, yakni Peraturan Menteri ESDM Nomor 4 Tahun 2025 dan Keputusan Menteri ESDM Nomor 257.K/EK.01/MEM.E/2026. 

Aturan tersebut mewajibkan pencampuran 50 persen bahan bakar nabati ke dalam minyak solar.

Seluruh badan usaha yang bergerak di bidang bahan bakar nabati, minyak bumi, maupun penyalur diwajibkan mematuhi standar kualitas dan spesifikasi yang telah ditetapkan pemerintah. 

Melalui agenda strategis ini, pemerintah berharap Indonesia tidak hanya mampu mengurangi ketergantungan impor, tetapi juga meningkatkan nilai jual sumber daya alam domestik demi stabilitas ekonomi jangka panjang. (ant/dpi)

 

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

01:31
01:09
01:48
00:59
06:05
01:19

Viral