- Kolase ChatGPT & Antara
Dipecat Gara-gara Skandal Kasus Narkoba, Apa Saja Perbedaan Modus Eks Kapolres Bima dan Teddy Minahasa?
Jakarta, tvOnenews.com - Kasus narkoba jenis sabu menjerat mantan Kapolres Bima Kota, Nusa Tenggara Barat (NTB), AKBP Didik Putra Kuncoro kembali mengingatkan kasus menimpa mantan perwira tinggi polisi, Teddy Minahasa.
Kasus narkoba tersebut membuat eks Kapolres Bima Kota dan mantan Kapolda Sumatera Barat sama-sama dipecat dari institusi kepolisian. Di balik itu, modus pola kejahatan antara Didik Putra Kuncoro dan Teddy Minahasa mempunyai perbedaan.
Untuk mengetahui perbedaannya, mari menyimak modus dari Didik Putra Kuncoro dan Teddy Minahasa lebih dulu yang dirangkum tvOnenews.com pada Kamis (9/7/2026).
Modus Eks Kapolres Bima Kota
- Istimewa
Nama Didik Putra Kuncoro kembali menggegerkan publik. Perhatian ini tak lepas dari kasus narkoba dialami olehnya baru saja melewati sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Raba Bima.
Kasus menimpa Didik Putra mengacu pada fokus dugaan penerimaan aliran uang. Mantan Kapolres Bima Kota itu diduga mendapatkan dana dalam jumlah fantastis dari jaringan bandar narkoba Koko Erwin alias Erwin Iskandar.
Awal mula proses penyidikan terjadi setelah dua asisten rumah tangga milik seorang anggota Polri dicurigai sebagai kepemilikan sabu.
Seiring perkembangan perkara itu, berdasarkan hasil temuan diungkap Jaksa Penuntut Umum (JPU), tim penyidik mendapatkan fakta baru yang mengejutkan. Didik diduga menerima aliran dana melalui mantan Kasat Reserse Narkoba Polres Bima Kota, AKP Malaungi.
Setoran ini mulai terjadi sejak Mei hingga September 2025. Kala itu Malaungi menawarkan kerja sama kepada A. Hamid (Boy), salah satu bagian dari jaringan bandar narkoba Koko Erwin.
Sebagai uang atensi, mulanya diminta setoran Rp500 juta setiap bulan. Ketika negosiasi beres, nominal yang disepakati turun menjadi sekitar Rp400 juta per bulan.
Boy menyerahkan uang tersebut dengan cara bertahap, misalnya menggunakan hitungan masing-masing Rp200 juta. Hingga akhirnya, total setoran dalam dakwaan tersebut mencapai Rp1,8 miliar.
"Terdakwa meminta agar menyetorkan dari hasil peredaran narkotika tersebut dua minggu sekali dengan nominal Rp200 juta," tulis Jaksa melalui keterangan dalam surat dakwaan Nomor Reg.Perk. PDM-79/N.2.14/Ez.2/06/2025.
Hasil kesepakatan dari jumlah itu menunjukkan bahwa uang sebesar Rp1,5 miliar diperuntukkan kepada Didik, sementara sisanya mencapai Rp300 juta untuk jatah kepentingan pribadi Malaungi.
Berbagai temuan lain semakin terungkap setelah tim penyidik melakukan pemeriksaan terhadap AKP Malaungi. Melalui hasil tes urine, hal ini menunjukkan ia teridentifikasi positif amfetamin dan metamfetamin.
Hasil pemeriksaan ini membuat polisi melakukan penggeledahan. Ruang kerja hingga rumah dinas menjadi sasaran sehingga berakhir ditemukannya lima paket sabu dengan berat mencapai sekitar 488,496 gram.
Kepala Subdirektorat III Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Kombes Pol Zulkarnain Harahap menyampaikan total nilai keseluruhan uang dalam aliran dana yang diterima mencapai Rp2,8 miliar.
"Uang Rp2,8 M diserahkan sebanyak 3 kali dengan rincian pertama Rp1,4 M, kedua Rp450 juta, ketiga Rp1 M," terang Zulkarnain.
Dalam hasil persidangan, fakta lain juga terungkap bahwa Didik Putra diduga menggunakan uang hasil peredaran narkotika untuk kebutuhan membiayai perjalanan ibadah umrah bersama rombongan tujuh anggota keluarganya.
"Terdakwa menggunakan uang hasil penjualan narkotika jenis sabu tersebut untuk kepentingan pribadinya dengan cara melakukan pendaftaran ibadah umrah bagi terdakwa bersama dengan rombongan keluarganya," kata JPU.
Modus Teddy Minahasa
- Kolase tim tvOne
Kehebohan kasus narkoba menerpa Teddy Minahasa terjadi pada Oktober 2022. Peristiwa ini setelah jajaran Polres Metro Jakarta Pusat melakukan pengembangan penyelidikan kasus narkoba.
Polisi mulanya berhasil meringkus seorang tersangka berinisial HE. Barang bukti yang diamankan berupa narkotika jenis sabu seberat 44 gram.
Penemuan ini tidak menghentikan kegiatan penyelidikan. Seiring waktu, pengembangan perkara menyasar pada beberapa anggota Polri yang masih aktif.
Sejumlah tersangka pun diperiksa. Berdasarkan hasil temuan terbaru, mantan Kapolres Bukittinggi berpangkat AKBP yakni Doddy Prawiranegara terseret dalam keterlibatan kasus tersebut.
Pada akhirnya, penyelidikan semakin mengerucut di mana Irjen Teddy Minahasa. Situasi ini membuat tim penyidik mendapatkan barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak dua kilogram di rumah mantan Kapolres Bukittinggi.
Melalui hasil pemeriksaan lanjutan terkait kasus narkotika di Sumatera Barat, polisi menduga adanya penyisihan barang bukti sabu lainnya. Hal ini membuat Polri memutuskan penetapan Teddy Minahasa sebagai tersangka pada 14 Oktober 2022.
Dari hasil penyelidikan, lima kilogram sabu yang disisihkan menjadi dugaan utama dalam perkara tersebut. Hal ini membuat barang bukti tersebut diganti mengandalkan lima kilogram tawas.
Tak hanya itu, Teddy Minahasa diduga memberikan perintah terkait penjualan sebagian sabu. Jumlahnya diperkirakan mencapai dua kilogram hingga mendapatkan aliran dana mencapai sekitar Rp300 juta.
Apa Saja Perbedaan Siasat Licik AKBP Didik Putra Kuncoro dan Teddy Minahasa?
Melalui penjelasan modus mantan perwira Polri tersebut, terdapat karakter yang berbeda dalam pola dugaan tindak pidana antara Didik Putra dan Teddy Minahasa.
Perbedaan yang mencolok dari AKBP Didik Putra Kuncoro lantaran mengandalkan jabatan sebagai Kapolres Bima Kota. Hal ini bertujuan agar ia mendapat keuntungan finansial melalui setoran aliran dana yang diterima dari jaringan bandar narkoba.
Sementara, Teddy Minahasa lebih condong diduga bermain di hulu proses penanganan barang bukti. Siasat liciknya melalui aktivitas dugaan penyisihan barang bukti sabu diganti dengan tawas hingga mengalihkan narkotika demi kebutuhan diperjualbelikan.
Ditambah, kasus menimpa Teddy Minahasa tidak lama setelah ia berhasil mengungkap peredaran narkoba sebanyak 41,4 kilogram di wilayah Bukittinggi dan Agam. Aktivitas itu tercatat pencapaian terbesar di wilayah hukum Polda Sumatera Barat.
Selain itu, Teddy juga pernah mengungkap ratusan kasus perjudian online pada Agustus 2022. Ia menyatakan perang melalui operasi yang digelar sejak 1-15 Agustus 2022. Hasil ini berhasil meringkus 124 komplotan judi dengan total 226 tersangka.
(hap)