- Istimewa
Sekjen Gernas Ayo Mondok Bakal Mengkaji Kasus Dugaan Pembakaran Santri di NTB
Menurut ketua LPA kota Mataram, Joko Jumadi menyebut ketiga korban saat kejadi masih berstatus siswa kelas satu madrasah tsanawiyah.
"ada tiga korban. duanya mengalami luka bakar dan satu meninggal dunia," katanya dalam antara.
Oleh karena ini, kata Iptu Lalu Brata Kusnadi menjabat sebagai Kepala Seksi (Kasi) Humas Kepolisian Resor (Polres) Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB) sebut dinaikkan bukan hanya karena adanya saksi.
Namun juga melibatkan ahli untuk mendukung. "sejauh ini kasus, kita dalam proses untuk penyelidikan. Di hari sabtu kemarin tanggal 4 kasusnya sudah kita pindahkan ke penyidikan," kata Kasi Humas Polres Lombok Tengah, dalam youtube tvonenews, Kamis (9/7).
"itu berdasarkan beberapa pertimbangan dengan ada bukti keterangan saksi, dan ahli pidana yang mutusin. Sudah digelar (gelar perkara) dan kasus dinaikkan ke penyidikan," jelasnya.
Selain itu, Brata juga menyebut pihaknya belum bisa menetapkan tersangka karena masih memerlukan penguatan alat bukti unutk mengungkap kasus tersebut.
Namun sejauh ini, pihaknya mengarah pada dugaan adanya tindak pidana penganiayaan berat yang mengakibatkan salah seorang meninggal dunia.
Polisi sudah memeriksa banyak pihak, diantaranya saksi, pelapor dan pengurus pondok pesantren juga lainnya sampai ahli.
Hasi sementara untuk dugaan tindak pidana tersebut dijerat dengan Pasal 76C juncto Pasal 80 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 466 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
"terakhir dengar pendapat ahli pidana dari Unram, tinggal itu saja," katanya dalam antara.(klw)