news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Eks Sekjen MPR Ma'ruf Cahyono Kembali Diperiksa KPK.
Sumber :
  • tvOnenews.com/Aldi Herlanda

Eks Sekjen MPR RI Ma'ruf Cahyono Kembali Diperiksa KPK

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan pemanggilan terhadap mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) MPR RI Ma'ruf Cahyono (MC), Kamis (9/7/2026).
Kamis, 9 Juli 2026 - 17:47 WIB
Reporter:
Editor :

Jakarta, tvOnenews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan pemanggilan terhadap mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) MPR RI Ma'ruf Cahyono (MC), Kamis (9/7/2026).

Ma'ruf diperiksa sebagai tersangka atas dugaan penerimaan gratifikasi terkait pengadaan barang di MPR RI.

Juru bicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan, bahwa Ma'ruf sudah tiba di gedung Merah Putih sekira pukul 09.45 WIB.

"Hari ini penyidik menjadwalkan pemeriksaan terhadap saudara MC selaku Mantan Sekretaris Jenderal MPR," ucap Budi.

Sementara itu berdasarkan informasi yang diterima bahwa rencananya Lembaga Anti Rasuah ini akan menahan Ma'ruf.

Diketahui, pasca ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini sejak awal bulan Juli tahun lalu, Ma'ruf belum dilakukan penahanan.

Meski begitu, hingga saat ini belum ada keterangan dari KPK terkait dengan rencana penahanan Ma'ruf setelah ditetapkan sebagai tersangka.

Pada Kamis (26/6) lalu, KPK melakukan pemeriksaan terhadap Ma'ruf. Usai diperiksa saat itu ia mengaku bahwa tidak terlibat dalam dugaan kasus tersebut termasuk tak menerima aliran uang ataupun gratifikasi.

"Ndak (menerima uang). Saya sudah jelaskan semua (ke penyidik-red)," katanya kepada wartawan setelah diperiksa KPK.

Ma'ruf juga mengungkapkan, bahwa tidak ada pertanyaan mengenai aliran senilai Rp17 miliar kepada dirinya dalam digaan gratifikasi pengadaan tersebut.

*Ma'ruf Ditetapkan Sebagai Tersangka*

KPK telah menetapkan Ma'ruf sebagai tersangka atas kasus dugaan penerimaan gratifikasi terkait pengadaan barang di MPR, Kamis (3/7/2025).

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu mengatakan, Ma'ruf Cahyono ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus gratifikasi yang berkaitan dengan proyek pengadaan jasa pengiriman logistik di lingkungan MPR.

Hal tersebut masih berkaitan dengan pengiriman logistik termasuk buku dan cetakan lainnya di berbagai daerah.

"Gratifikasi di MPR ini terkait dengan pengiriman/logistik, jadi pengiriman barang. Ada produk-produk yang dihasilkan di MPR dan produk itu harus dikirim ke daerah-daerah," katanya, Jumat (18/7/2025).

Berdasarkan temuan dari KPK, bahwa Ma'ruf diduga menerima uang sebesar Rp17 miliar dalam kasus ini.(aha/raa)

Berita Terkait

1
2 Selanjutnya

Topik Terkait

Saksikan Juga

01:31
01:09
01:48
00:59
06:05
01:19

Viral