news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

2 santri korban dugaan pembakaran oleh senior di Pondok Pesantren (Ponpes) Rosudatussaulatiyah Al Ibrahimy, Lombok Tengah.
Sumber :
  • Instagram/@senjajaya

Perawatan Luka Bakar 2 Santri Korban Dibakar Kakak Kelas di NTB Tak Ditanggung BPJS? Begini Aturannya!

Luka bakar seperti yang dialami oleh kedua santri korban dugaan dibakar kakak kelasnya tersebut tak dapat ditanggung oleh BPJS Kesehatan? Seperti ini aturannya.
Kamis, 9 Juli 2026 - 19:00 WIB
Reporter:
Editor :

tvOnenews.com - Kasus tragis menimpa tiga orang santri di sebuah pondok pesantren di Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB), yang diduga dibakar hidup-hidup oleh kakak kelasnya sendiri.

Insiden tersebut mengakibatkan para korban menderita luka bakar serius yang membutuhkan penanganan medis intensif dengan biaya yang sangat besar.

Di tengah penderitaan fisik yang dialami, beban psikologis keluarga korban semakin bertambah akibat masalah finansial.

Dua dari tiga korban yang mengalami luka bakar berat sempat mengeluhkan tagihan biaya pengobatan rumah sakit yang mencapai Rp19 juta.

Salah satu santri korban dugaan pembakaran oleh senior di Pondok Pesantren (Ponpes) Rosudatussaulatiyah Al Ibrahimy di Lombok Tengah, NTB
Sumber :
  • tvOneNews

Diketahui, sebelumnya, biaya perawatan kedua korban sempat ditanggung BPJS. Namun, ketika kasus ini dilaporkan ke pihak kepolisian, BPJS menolak untuk mengklaim biaya perawatan tersebut.

Kini, Lembaga Perlindungan Anak (LPA) menjamin biaya pengobatan dan perawatan medis untuk kedua korban.

"Pembiayaan awalnya itu ditangani oleh BPJS. Akan tetapi, ketika kasus ini kemudian menjadi viral, BPJS menyatakan ini bukan menjadi tanggung jawab dari BPJS," ujar Joko Jumadi, Ketua LPA Mataram saat dihubungi oleh tvOnenews.com pada Kamis (9/7/2026).

"Termasuk ketika BPJS itu akan menagih biaya yang sudah dia keluarkan karena dianggap bukan sebagai jaminan BPJS, maka keluarga korban akan berutang meskipun untuk sementara Lembaga Perlindungan Anak Kota Mataram menjamin penanganan pengobatan di rumah sakit provinsi," jelasnya.
 

Secara umum, BPJS Kesehatan memberikan jaminan komprehensif bagi penyakit fisik. Berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 28 Tahun 2014 tentang Pedoman Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional, tercatat sejak tahun 2014 ada sebanyak 144 daftar penyakit yang biaya pengobatannya ditanggung penuh oleh BPJS Kesehatan.

Dalam daftar tersebut, penanganan medis untuk kasus luka bakar derajat satu dan dua (burn injury grade I & II) sebenarnya masuk ke dalam kategori penyakit yang wajib di-cover, jika dialami oleh peserta aktif.

BPJS Kesehatan.
Sumber :
  • Antara

Namun, mengapa kasus pembakaran santri di Lombok Tengah justru sempat mendapat penolakan oleh BPJS? Jawabannya terletak pada motif atau penyebab terjadinya luka tersebut.

Meskipun pasien menderita luka bakar tingkat dua yang tertera dalam Permenkes, manfaat BPJS Kesehatan otomatis gugur apabila luka bakar tersebut terjadi akibat tindakan kekerasan, penganiayaan, atau kriminalitas.

Berita Terkait

1
2 Selanjutnya

Topik Terkait

Saksikan Juga

01:31
01:09
01:48
00:59
06:05
01:19

Viral