- tvOnenews/Aldi Herlanda
Dinyatakan Pulih oleh RS Polri, Yaqut Kembali ke Rutan KPK
Jakarta, tvOnenews.com - Tersangka kasus korupsi kuota haji, Yaqut Cholil Qoumas sudah kembali ke rumah tahanan (rutan) KPK usai mendapatkan perawatan medis di Rumah Sakit Polri Kramat Jati.
Juru bicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan, bahwa kondisi Yaqut semakin membaik setelah dilakukan operasi.
"Tadi malam penyidik melakukan pemindahan penahanan terhadap tersangka YCQ pasca menjalani pemeriksaan kesehatan secara intensif di Rumah Sakit Kramat Jati Polri," katanya, Jumat (10/7/2026).
"Setelah dilakukan tindakan medis, observasi untuk beberapa hari pasca tindakan sudah dinyatakan sehat, pulih," sambungnya.
Dengan kembalinya ke rutan, proses hukum terhadap Yaqut langsung dilakukan oleh KPK, mengingat saat ini penyidik tengah melengkapi berkas perkara untuk segera masuk ke tahap penuntutan.
"Tentunya akan segera dijadwalkan untuk pelimpahan dari penyidikan ke penuntutan," ujarnya.
Sebelumnya, KPK membantarkan penahanan tersangka korupsi kuota haji sekaligus mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas.
Pembantaran tersebut berdasarkan hasil pemeriksaan dokter yang mengharuskan Yaqut harus menjalani rawat inap di RS Polri Kramat Jati.
Sekedar informasi, pembantaran adalah penangguhan atau penundaan masa penahanan bagi seorang tersangka atau terdakwa yang sedang sakit keras.
"Berdasarkan informasi medis, yang bersangkutan mengalami sakit pada saluran pencernaan," kata juru bicara KPK, Budi Prasetyo dalam keterangannya, Rabu (24/6/2026) malam.
Budi mengungkapkan, pembantaran ini untuk memastikan hak-hak dasar seorang tersangka tetap terpenuhi.
"Penyidik akan terus memantau perkembangan kesehatannya, sekaligus memastikan proses penyidikan tetap berjalan sebagaimana mestinya," ucapnya. (aha/ree)