Sumber :
- Gambar ilustrasi AI
Ditetapkan Tersangka Kasus Santri Terbakar, Pimpinan Ponpes di Lombok Tak Tinggal Diam bakal Ajukan Praperadilan
Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Rosyidatusshaulatiyyah Al Ibrahimy NW, AMR (55) siap mengajukan gugatan praperadilan usai tersangka kasus santri terbakar.
Sabtu, 11 Juli 2026 - 07:58 WIB
Iwan menyampaikan kabar kondisi terkini kliennya. Pimpinan ponpes masih dalam masa pemulihan kesehatan lantaran baru dirawat inap di rumah sakit.
(hap)