- tvOnenews/AR Safira
Kejagung Tunjuk Rudi Margono Sebagai Plt Jampidsus
Jakarta, tvOnenews.com - Kejaksaan Agung menindaklanjuti mundurnya Febrie Ardiansyah dari Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, pada Sabtu (11/7/2026) dini hari.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna mengatakan, Jaksa Agung Republik Indonesia ST Burhanuddin saat ini menunjuk Rudi Margono sebagai Plt Jampidsus.
Adapun penunjukan ini dilakukan berdasarkan Surat Perintah Jaksa Agung Nomor: PRINT-76/A/JA/07/2026.
“Jaksa Agung Republik Indonesia ST Burhanuddin telah menunjuk Rudi Margono, yang saat ini menjabat sebagai Jaksa Agung Muda Pengawasan, untuk melaksanakan tugas sebagai Pelaksana Tugas Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus,” kata Anang, kepada wartawan, Sabtu (11/7/2026).
Sementara itu, Anang menuturkan, penunjukan ini dilakukan sebagai langkah untuk menjamin kesinambungan pelaksanaan tugas, fungsi, dan kewenangan di lingkungan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus sampai ditetapkannya pejabat definitif.
“Kami tegaskan bahwa pergantian kepemimpinan ini tidak akan mempengaruhi proses penegakan hukum,” terangnya.
Kemudian Anang menegaskan bahwa seluruh penanganan perkara tindak pidana khusus tetap berjalan secara profesional, independen, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Untuk diketahui, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Ardiansyah resmi mundur dari jabatannya pada Sabtu (11/7/2026).
Hal itu ditandai dengan diterimanya surat pengunduran diri tersebut oleh Jaksa Agung, ST Burhanuddin.
Kapuspenkum Kejaksaan Agung (Kejagung) RI, Anang Supriatna menyampaikan hal tersebut melalui sebuah pernyataan video.
Anang menyebut jika Febrie Adriansyah memilih mundur dalam menjaga netralitas.
"Pada hari ini Sabtu (11/7/2026), Bapak Jaksa Agung telah menerima pengunduran diri Bapak Febrie Adriansyah dari jabatannya sebagai Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus," kata Anang, Jakarta, Sabtu (11/7/2026). (Ars/cmi)