GULIR UNTUK LIHAT KONTEN
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Kuasa Hukum Febrie Adriansyah Sebut Pokok Perkara Tidak akan Hilang Meski Praperadilannya Dikabulkan Hakim

Kuasa Hukum mantan Jampidsus Febrie Adriansyah, Febri Diansyah menegaskan bahwa praperadilan yang diajukannya bukan untuk menghilangkan substansi perkara pokok melainkan menguji aspek prosedural.
Senin, 24 Agustus 2026 - 22:06 WIB
Kuasa Hukum mantan Jampidsus Febrie Adriansyah, Febri Diansyah.
Sumber :
  • tvOnenews.com/Aldi Herlanda

Jakarta, tvOnenews.com - Kuasa Hukum mantan Jampidsus Febrie Adriansyah, Febri Diansyah menegaskan bahwa praperadilan yang diajukannya bukan untuk menghilangkan substansi perkara pokok melainkan menguji aspek prosedural.

"Tidak perlu ada kekhawatiran karena kami melihat isu yang dimunculkan seolah-olah ya kalau praperadilan dikabulkan maka perkara pokok hilang. Tidak. Tidak perlu hal tersebut dikhawatirkan," katanya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (24/8).

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Febri mengungkapkan, jika permohonannya seperti penetapan tersangka hingga penggeledahan dikabulkan oleh hakim, ia meminta penegak hukum untuk memperbaiki prosedural penanganan perkara tersebut.

"Kesempatan masih ada nanti setelah putusan ini bagi penegak hukum untuk memperbaiki cara menangani perkara pokoknya," ungkapnya.

Di sisi lain, Febri juga menuturkan, pihaknya ingin menempatkan perkara praperadilan tersebut bukan semata-mata sebagai upaya memperjuangkan kepentingan Febrie Adriansyah.

Lebih dari itu, gugatan praperadilan ini menjadi momentum untuk mengoreksi proses penegakan hukum.

"Yaitu sebagai upaya untuk meluruskan dan mengoreksi proses hukum yang dilakukan secara melanggar hukum, atau tergesa-gesa dan bahkan terkesan dipaksakan," tuturnya.

Dia menilai persoalan tersebut menjadi penting. Pasalnya, seorang Jampidsus, seperti Febrie sekalipun dapat diproses dengan cara yang dinilai melanggar banyak ketentuan. 

Maka, tak menutup kemungkinan potensi persoalan serupa dapat menimpa warga negara lainnya.

Sebelumnya, Febri Diansyah mengungkap adanya 40 aturan yang diduga dilanggar oleh Kejaksaan Agung dan Polri dalam pengusutan kasus TPPU kliennya.

Temuan tersebut dituangkan dalam dokumen simpulan yang diserahkan tim advokat Febrie Adriansyah kepada hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Senin (24/8).

"Kami mengidentifikasi dan menyimpulkan, kami tuangkan dalam kesimpulan bahwa terdapat 40 bagian ketentuan atau peraturan perundang-undangan yang dilanggar selama proses hukum," katanya di PN Jaksel.

Febri mengungkapkan, bahwa aturan yang dilanggar mencakup satu ketentuan dalam Konstitusi, 23 bagian dalam KUHAP, dua bagian dalam KUHP, serta empat bagian dalam Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Lalu terdapat 4 putusan Mahkamah Konstitusi yang menurutnya dilanggar selama proses, serta peraturan Kapolri dan juga Jaksa Agung.

Oleh karena itu dalam sidang praperadilan ini, merupakan langkah untuk meluruskan dan mengoreksi proses hukum yang dilakukan secara melanggar hukum maupun tergesa-gesa. (aha/dpi)
 

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Tetap Sehat Sampai Tua, dr Zaidul Akbar Anjurkan untuk Hindari 5 Bahan Makanan ini Mulai dari Sekarang

Tetap Sehat Sampai Tua, dr Zaidul Akbar Anjurkan untuk Hindari 5 Bahan Makanan ini Mulai dari Sekarang

Rahasia memiliki tubuh sehat, bugar dan bebas penyakit hingga usia senja ternyata sangat sederhana, cukup hindari lima bahan makanan tertentu. Ini penjelasannya
Namanya Jawa Banget, Kapten Liga Belanda Ini Terus Beri Kode untuk Dinaturalisasi dan Bela Timnas Indonesia

Namanya Jawa Banget, Kapten Liga Belanda Ini Terus Beri Kode untuk Dinaturalisasi dan Bela Timnas Indonesia

Nama Julian Oerip menjadi sorotan pencinta sepak bola Indonesia. Gelandang muda AZ Alkmaar itu terus memberikan sinyal ketertarikannya membela Timnas Indonesia.
Tuai Sorotan, Pemerintah Diminta Evaluasi PP Soal Pembatasan Produk Tembakau

Tuai Sorotan, Pemerintah Diminta Evaluasi PP Soal Pembatasan Produk Tembakau

Publik terus menyorot rencana pelaksanaan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 yang mengatur pengamanan zat adiktif berupa produk tembakau dan rokok elektronik.
Lebih Berharga dari Harta, Ini Rezeki Termahal yang Wajib Dijaga Beserta Doanya

Lebih Berharga dari Harta, Ini Rezeki Termahal yang Wajib Dijaga Beserta Doanya

Kesehatan sering kali menjadi nikmat yang paling kerap diabaikan. Banyak orang terjerat dalam pandangan bahwa rezeki semata-mata berwujud materi. Baca doa ini
Viral, Aksi Direktur Humas UI ‘Cari Mantu’ Jadi Sorotan, Suasana Wisuda Berubah Cair

Viral, Aksi Direktur Humas UI ‘Cari Mantu’ Jadi Sorotan, Suasana Wisuda Berubah Cair

Sebuah video viral di media sosial, salah satu pimpinan Universitas Indonesia (UI) mencari menantu untuk kedua anaknya di acara wisuda pada Sabtu, (22/8/2026)
Kawal Wujudkan Asta Cita Presiden, PB SEMMI Pertegas Komitmen dalam Kongres IX

Kawal Wujudkan Asta Cita Presiden, PB SEMMI Pertegas Komitmen dalam Kongres IX

Serikat Mahasiswa Muslim Indonesia (SEMMI) telah menuntaskan perhelatan Kongres IX yang berlangsung selama empat hari, mulai 21 hingga 24 Juli 2026. 

Trending

Bukan Diblokir, Polda Metro Jaya Ungkap Status Dana Rp80,9 Juta di Rekening AMPB Supriyono

Bukan Diblokir, Polda Metro Jaya Ungkap Status Dana Rp80,9 Juta di Rekening AMPB Supriyono

Polisi menegaskan tindakan yang dilakukan penyelidik Ditreskrimsus bukan pemblokiran rekening, melainkan permohonan penundaan transaksi terkait penyelidikan dugaan penghimpunan dana yang dikaitkan dengan kegiatan AMPB.
Viral Lylia dan Link Video 7 Menit "Kasir Minimarket" di X-Telegram, Fakta Terbarunya Ternyata Begini

Viral Lylia dan Link Video 7 Menit "Kasir Minimarket" di X-Telegram, Fakta Terbarunya Ternyata Begini

Nama Lylia ramai dikaitkan dengan video viral kasir minimarket berdurasi 7 menit di TikTok, X, dan Telegram. Simak fakta terbaru dan risiko link palsu.
Pengakuan Wanita Pelaku Tabrak Lari Maut di Surabaya: Namanya Orang Mabuk, Saya Enggak Sadar

Pengakuan Wanita Pelaku Tabrak Lari Maut di Surabaya: Namanya Orang Mabuk, Saya Enggak Sadar

Kelanjutan kasus kecelakaan maut yang terjadi di kawasan Gedung Negara Grahadi, Surabaya, menemui titik terang. 
Video Viral Kasir Minimarket 7 Menit Terus Dicari, Benarkah Ada? Ini Bedanya dengan “Yank Uwes Yank Part 2”

Video Viral Kasir Minimarket 7 Menit Terus Dicari, Benarkah Ada? Ini Bedanya dengan “Yank Uwes Yank Part 2”

Pencarian video viral kasir Minimarket 7 menit terus ramai. Simak fakta, pola penyebaran link, serta perbandingannya dengan isu “Yank Uwes Yank Part 2”.
Pasar Bintara Terbakar, Puluhan Kios dan Lapak Pedagang Ludes Dilahap Api

Pasar Bintara Terbakar, Puluhan Kios dan Lapak Pedagang Ludes Dilahap Api

Peristiwa kebakaran hebat terjadi di area kawasan Pasar Bintara, Kota Bekasi, tepatnya di depan Stasiun Cakung pada Minggu (24/8/2026) sekitar pukul 00.30 WIB.
Viral Calon Mahasiswi Kedokteran Unhan Mundur Usai Dilarang Pakai Hijab, Kemhan Klarifikasi

Viral Calon Mahasiswi Kedokteran Unhan Mundur Usai Dilarang Pakai Hijab, Kemhan Klarifikasi

Klarifikasi tersebut sebagai respons berita viral terkait calon mahasiswa kedokteran Unhan yang mengundurkan diri setelah adanya larangan penggunaan hijab.
Kebakaran Melanda Pasar Bintara Bekasi, Suami Pedagang Sedih Lapak dan Dagangan Hangus Dilahap Si Jago Merah

Kebakaran Melanda Pasar Bintara Bekasi, Suami Pedagang Sedih Lapak dan Dagangan Hangus Dilahap Si Jago Merah

Suami pedagang perabot & seragam sekolah di Pasar Bintara, Kota Bekasi, Mulyanto sedih puluhan lapak dan kios termasuk milik sang istri ludes akibat kebakaran.
Selengkapnya

Viral