- istimewa - antaranews
Imigrasi Deportasi 3.260 WNA dan Cegah 2.102 Orang Masuk Daftar Hitam
Selama enam bulan pertama 2026, Imigrasi juga menangkal 2.102 WNA yang masuk daftar hitam. Sebanyak 93,2 persen di antaranya terkait pelanggaran keimigrasian.
Petugas di bandara dan pelabuhan menunda keberangkatan 1.704 pelintas berisiko serta mencegah 401 warga negara Indonesia dan 36 WNA bepergian ke luar negeri atas permintaan aparat penegak hukum.
Pada layanan keimigrasian domestik, Direktorat Jenderal Imigrasi menerbitkan 1.673.816 paspor RI dan menolak 9.017 permohonan paspor yang tidak memenuhi persyaratan.
Selain itu, Imigrasi menerbitkan 23.082 Izin Tinggal Terbatas (ITAS), 3.330 Izin Tinggal Tetap (ITAP), serta memproses 54 permohonan Global Citizenship of Indonesia.
Data perlintasan nasional selama semester I 2026 mencatat 12.891.069 kedatangan dan 12.866.474 keberangkatan.
Hendarsam mengatakan capaian tersebut menjadi dasar bagi Direktorat Jenderal Imigrasi untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan dan pengawasan keimigrasian agar mampu menjawab tantangan global yang terus berkembang. (ant/aag)