- istimewa - antaranews
Imigrasi Deportasi 3.260 WNA dan Cegah 2.102 Orang Masuk Daftar Hitam
Jakarta, tvOnenews.com - Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan memangkas penerbitan Bebas Visa Kunjungan (BVK) sebesar 87,91 persen pada semester I 2026 sebagai bagian dari kebijakan selektif untuk menyaring masuknya warga negara asing (WNA) yang berkualitas.
"Kami mengedepankan transformasi digital dan selective policy untuk memastikan setiap orang asing yang masuk ke Indonesia memberikan nilai tambah bagi ekonomi nasional tanpa mengabaikan aspek keamanan negara," kata Direktur Jenderal Imigrasi Hendarsam Marantoko dalam keterangannya di Bandung, Minggu (12/7/2026).
Hendarsam mengatakan pengetatan penerbitan BVK membuat jumlah penerbitan turun dari 438.423 pada semester I 2025 menjadi 52.999 pada periode yang sama tahun ini. Meski demikian, Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari sektor visa meningkat 6,42 persen menjadi sekitar Rp2,81 triliun.
Menurut dia, kebijakan keimigrasian saat ini tidak lagi berorientasi pada kuantitas pelintas, melainkan kualitas pelayanan dan pengawasan yang lebih efektif di tengah dinamika global.
Sepanjang Januari hingga Juni 2026, Direktorat Jenderal Imigrasi menerbitkan 3.924.500 visa atau turun 6,77 persen dibandingkan periode yang sama tahun lalu sebanyak 4.209.465 visa.
Di sisi lain, penerbitan visa kunjungan berbayar indeks C1 meningkat 2,76 persen menjadi 3.829.902 visa.
Jenis visa yang paling banyak diterbitkan adalah Visa on Arrival sebanyak 3.481.490, disusul visa kunjungan indeks C1 sebanyak 113.323 dan visa indeks C20 untuk instalasi peralatan sebanyak 83.852.
Program Golden Visa juga mencatat 143 penerbitan pada semester I 2026.
Berdasarkan negara asal, wisatawan mancanegara yang paling banyak berkunjung ke Indonesia berasal dari Australia sebanyak 848.802 orang, diikuti China 668.432 orang, India 334.107 orang, Korea Selatan 202.101 orang, dan Amerika Serikat 186.463 orang.
Selain memperketat pemberian visa, Direktorat Jenderal Imigrasi juga memperkuat pengawasan terhadap orang asing di dalam negeri.
Selama semester I 2026, Imigrasi menjatuhkan 10.911 tindakan administratif keimigrasian. Sebanyak 3.260 tindakan berupa pembatalan izin tinggal dan deportasi terhadap WNA yang melanggar ketentuan keimigrasian atau membahayakan keamanan.
Imigrasi juga memproses pidana terhadap 23 WNA. Sebanyak 17 orang masih dalam tahap penyidikan, empat orang menjalani persidangan, dan satu orang telah berkekuatan hukum tetap.
"Setiap tindakan administratif, mulai dari penangkalan hingga deportasi, merupakan langkah kami untuk menyaring kualitas orang asing yang masuk guna meminimalkan potensi risiko terhadap keamanan dan ketertiban nasional," ujar Hendarsam.
Selama enam bulan pertama 2026, Imigrasi juga menangkal 2.102 WNA yang masuk daftar hitam. Sebanyak 93,2 persen di antaranya terkait pelanggaran keimigrasian.
Petugas di bandara dan pelabuhan menunda keberangkatan 1.704 pelintas berisiko serta mencegah 401 warga negara Indonesia dan 36 WNA bepergian ke luar negeri atas permintaan aparat penegak hukum.
Pada layanan keimigrasian domestik, Direktorat Jenderal Imigrasi menerbitkan 1.673.816 paspor RI dan menolak 9.017 permohonan paspor yang tidak memenuhi persyaratan.
Selain itu, Imigrasi menerbitkan 23.082 Izin Tinggal Terbatas (ITAS), 3.330 Izin Tinggal Tetap (ITAP), serta memproses 54 permohonan Global Citizenship of Indonesia.
Data perlintasan nasional selama semester I 2026 mencatat 12.891.069 kedatangan dan 12.866.474 keberangkatan.
Hendarsam mengatakan capaian tersebut menjadi dasar bagi Direktorat Jenderal Imigrasi untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan dan pengawasan keimigrasian agar mampu menjawab tantangan global yang terus berkembang. (ant/aag)