- Istimewa
SOSOK Tan Kian, Konglomerat Pemilik Pasific Place yang Diduga Terseret Kasus Korupsi Febrie Adriansyah
Jakarta, tvOnenews.com - Profil Tan Kian, konglomerat pemilik Pacific Place, yang terseret kasus dugaan korupsi mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) Febrie Adriansyah.
Sebelumnya, Tan Kian diperiksa penyidik Polda Metro Jaya bersama 14 orang saksi lainnya setelah melakukan penggeledahan di 13 lokasi.
Tan Kian diperiksa dalam dugaan kasus korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait batu bara PT PLN (Persero), PT Asabri, Krakatau Steel, hingga PT CBS-KNI.
- dok. Polda Metro Jaya
Kepala Bagian Operasi Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kabag Ops Kortas Tipidkor) Polri, Kombes Ahmad Yusuf Afandi, mengungkapkan bahwa Tan Kian hanya diperiksa sebagai saksi.
Dia mengatakan pengusaha properti itu tidak ditahan setelah menjalani pemeriksaan sebagai saksi.
“Yang bersangkutan saksi, bukan ditahan,” ungkap Yusuf kepada wartawan, pada Minggu (12/7/2026).
Profil Tan Kian
Tan Kian dikenal sebagai pengusaha properti premium di Indonesia. Tan Kian merupakan pendiri Dua Mutiara Group, yang kini beroperasi dengan nama Century Properties Group Indonesia, perusahaan yang membangun kawasan bisnis premium di Mega Kuningan dan Sudirman.
Deretan aset properti kelas atas sukses dibangunnya hingga menjadi ikon di Jakarta, seperti Pasipic Place Jakarta, JW Marriot Jakarta, The Ritz-Calton Jakarta Mega Kuningan, dan The Ritz-Calton Pasific Place.
Tan Kian juga membangun proyek prestisius lainnya di Jakarta, seperti Millennium Centennial Center, South Hills Apartment, Sahid Sudirman Center, Botanica Apartment, hingga The Plaza Office Tower.
Tak hanya di Jakarta, Tan Kian juga memiliki sekitar 60 vila resor di Pulau Bintan dengan nilai investasi yang pernah diperkirakan mencapai 65 juta dolar AS.
Sang konglomerat juga terlibat dalam pengembangan Millennium City di Parung Panjang bersama Hanson International.
Sebelum terjun ke bisnis properti, Tan Kian mengawali bisnis keluarga di bidang perdagangan udang dan tekstil.
Pada 2016, kekayaannya diperkirakan mencapai sekitar 570 juta dolar AS (sekitar Rp10,3 triliun lebih), sehingga masuk dalam daftar orang terkaya Indonesia versi Jakarta Globe.
Namun, pada 2017, operasional perusahaan mulai dijalankan generasi ketiga keluarga melalui Nicholas Tan, sementara Tan Kian lebih banyak berperan sebagai penasihat strategis perusahaan.
Terseret Kasus Asabri hingga Jiwasraya
Ternyata, nama Tan Kian pernah terseret dalam pusaran kasus korupsi Asabri dan Jiwasraya.
Pada 2008, Kejagung pernah menetapkannya sebagai tersangka dalam dugaan korupsi dana PT Asabri terkait pembangunan Plaza Mutiara.
Saat itu, perkara tersebut berkaitan dengan dugaan aliran dana sekitar 13 juta dolar AS. Namun, penyidikan terhadap Tan Kian dihentikan pada 2009 setelah dana dikembalikan.
Berdasarkan putusan Mahkamah Agung, Plaza Mutiara kemudian dikembalikan kepada Tan Kian. Namanya kembali disebut saat pengusutan kasus ASABRI pada 2021 setelah penyidik menemukan dugaan aliran dana dari terpidana Benny Tjokrosaputro.
Sebelumnya, pada 2019 dan 2020, Tan Kian juga pernah diperiksa Kejagung dalam perkara Jiwasraya terkait dugaan kerja sama pengembangan sejumlah proyek properti bersama Benny Tjokrosaputro, termasuk proyek apartemen South Hills di kawasan Kuningan.
Dalam perkara tersebut, Tan Kian diduga menyediakan lahan berstatus clean and clear untuk pembangunan proyek serta membiayai proses pembangunan melalui pra-penjualan unit apartemen.
Keuntungan proyek disebut dibagi antara Tan Kian dan Benny Tjokrosaputro. Meski beberapa kali dikaitkan dengan perkara korupsi besar sejak 2008, Tan Kian tidak kembali ditetapkan sebagai tersangka setelah kasus Plaza Mutiara.
Pada 2025, kuasa hukumnya menyatakan seluruh transaksi antara Tan Kian dan Benny Tjokrosaputro telah diperiksa secara menyeluruh oleh Kejaksaan Agung maupun pengadilan.
Hasil pemeriksaan tersebut, menurut kuasa hukumnya, menyatakan transaksi yang dilakukan telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku. (muu)