news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah (kiri) menyampaikan konferensi pers di Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (10/7/2026)..
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha/agr

Imigrasi Cekal Eks Jampidsus Febrie Adriansyah ke Luar Negeri Selama 20 Hari

Pencekalan dilakukan pasca Febrie Adriansyah dan Don Ritto ditetapkan sebagai tersangka oleh Kortas Tipidkor Mabes Polri terkait kasus dugaan korupsi batu bara.
Senin, 13 Juli 2026 - 11:12 WIB
Reporter:
Editor :

Jakarta, tvOnenews.com - Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah dan pihak swasta Don Ritto dicekal untuk bepergian ke luar negeri oleh Imigrasi

Pencekalan ini dilakukan pasca Febrie dan Don Ritto ditetapkan sebagai tersangka oleh Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Mabes Polri terkait kasus dugaan korupsi batu bara.

“Imigrasi telah melaksanakan pencegahan ke luar negeri terhadap dua orang berinisial FA (ASN) dan DR (Swasta),” kata Direktur Jenderal (Dirjen) Imigrasi Hendarsam Marantoko kepada wartawan, dikutip Senin (13/7/2026).

Hendarsam menyebut larangan pencekalan dibuat atas permohonan dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya melalui surat Nomor B/12730/VII/RES.3.3/2026/Ditreskrimsus tertanggal 11 Juli 2026.

“Pencegahan ke luar negeri tersebut berlaku selama 20 hari sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” jelasnya.

Dia menegaskan Imigrasi berkomitmen mendukung proses penegakan hukum dengan melaksanakan setiap permohonan pencegahan yang diajukan oleh aparat penegak hukum sesuai peraturan perundang-undangan. 

Dalam pengungkapan perkara, penyidik menggeledah sejumlah lokasi di kawasan Jakarta dan Bogor. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto menerangkan, rumah di Sentul merupakan salah satu objek yang penggeledahan.

“Pada kesempatan ini, sudah dilakukan penggeledahan sebanyak 12 TKP, di mana dengan hasil kami sampaikan; yang pertama, lokasi kediaman rumah di Parahyangan Golf nomor 2 Babakan Madang, Bogor Kabupaten,” kata Budi, di Polda Metro Jaya, Jumat (10/7).

Lebih lanjut, Budi mengungkapkan, dari penggeledahan di rumah tersebut, pihaknya menyita barang bukti berupa 74 kilogram emas batangan.

Kemudian Budi menyebutkan, pihaknya juga menyita barang bukti sejumlah uang tunai hingga dua bingkai foto keluarga.

“Uang 4.767.300 US Dollar, 14.083.800 Singapore Dollar, Serta Rp100 juta, Dan barang bukti 2 bingkai foto keluarga,” jelasnya. (saa/muu)

 

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

02:04
01:06
09:51
01:53
08:03
09:58

Viral