- ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha/agr
Komisi III DPR Usul Kasubdit Penyidikan Kejagung Diganti Supaya Kasus Febrie Adriansyah Transparan
Jakarta, tvOnenews.com - Anggota Komisi III DPR RI Hinca Panjaitan mengusulkan kepada Jaksa Agung ST Burhanudin untuk mengganti Kepala Subdirektorat (Kasubdit) Penyidikan terkait tindak pidana korupsi.
Usulan ini agar penyidikan kasus mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah bisa dilakukan secara transparan dan independen.
Hinca mengatakan Kasubdit Penyidikan harus diganti dengan jaksa yang tidak pernah terafiliasi ataupun pernah terlibat bekerja dengan Febrie.
“Kalau saya menyarankan kepada Jaksa Agung, Kasubdit-nya diganti. Dicabut supaya dan carilah yang fresh lagi, gitu kan, supaya putus hubungan yang tadi kita ragukan di masyarakat,” kata Hinca di Gedung DPR, Jakarta Pusat, Senin (13/7/2026).
Dia mengatakan tim penyidik Kejagung yang menangani kasus eks Jampidsus juga harus tidak pernah terafiliasi dengan Febrie.
“Artinya enggak ada hubungan dengan pekerjaan selama ini. Kan bisa dari luar. Artinya tetap jaksanya,” jelasnya.
Adapun dia menyebut kasus dugaan korupsi eks Jampidsus diserahkan dari Polri ke Kejagung untuk dilanjutkan penyidikannya. Hinca menuturkan penyerahan kasus tersebut bukan sebagai pelimpahan berkas P21.
“Bukan dilimpahkan kok, dilimpahkan berkas lengkap, namanya P21. Tapi, diserahkan. Nah, jadi nanti yang melanjutkan itu Kejaksaan,” kata Hinca.
Adapun Kortas Tipidkor Polri tengah menangani kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) tata kelola batu bara. Kasus ini melibatkan PT Asabri, PT Krakatau Steel, dan PT CBS-KNI.
Febrie Adriansyah turut ditetapkan tersangka dalam kasus ini. Sementara tersangka dari pihak swasta ialah Don Ritto. Dalam pengungkapan perkara, penyidik menggeledah sejumlah lokasi.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto menerangkan, rumah di Sentul merupakan salah satu objek yang penggeledahan.
“Pada kesempatan ini, sudah dilakukan penggeledahan sebanyak 12 TKP, di mana dengan hasil kami sampaikan; yang pertama, lokasi kediaman rumah di Parahyangan Golf nomor 2 Babakan Madang, Bogor Kabupaten,” kata Budi, di Polda Metro Jaya, Jumat (10/7).
Lebih lanjut, Budi mengungkapkan, dari penggeledahan di rumah tersebut, pihaknya menyita barang bukti berupa 74 kilogram emas batangan.
Kemudian Budi menyebutkan, pihaknya juga menyita barang bukti sejumlah uang tunai hingga dua bingkai foto keluarga.
“Uang 4.767.300 US Dollar, 14.083.800 Singapore Dollar, Serta Rp100 juta, Dan barang bukti 2 bingkai foto keluarga,” jelasnya. (saa/muu)