news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Yaqut Cholil Qoumas.
Sumber :
  • Tim tvOnenews/Aldi Herlanda

Siap Hadapi Persidangan, Yaqut: Akan Terbuka Mana yang Benar dan Salah

KPK telah melimpahkan berkas perkara empat tersangka kasus korupsi kuota haji ke JPU.
Selasa, 14 Juli 2026 - 13:23 WIB
Reporter:
Editor :

Jakarta, tvOnenews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melimpahkan berkas perkara empat tersangka kasus korupsi kuota haji ke Jaksa Penuntut Umum (JPU). 

Dilimpahkannya berkas tersebut artinya lembaga anti rasuah telah melengkapi seluruh penyidikan atas kasus ini.

JPU memiliki waktu 14 hari untuk menyusun surat dakwaannya sebelum masuk ke dalam peradilan. 

Menyikapi soal ini, eks Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas mengaku siap untuk menghadapi persidangan. Ia juga berharap di sidang nanti terbuka sepenuhnya mana yang benar atau tidak. 

"Insyaallah kita akan segera menghadapi persidangan agar terbuka mana yang benar, mana yang salah," katanya usai diperiksa KPK, Selasa (14/7/2026). 

Yaqut juga menegaskan bahwa di dalam persidangan nanti dirinya akan membongkar semua yang belum pernah terungkap sebelumnya. 

"(Mau membongkar) apa yang belum terungkap. Nanti di persidangan ya," ujarnya. 

Dalam tahap pertama, KPK telah menetapkan Gus Yaqut dan Ishfah Abidal Aziz atau Gus Alex sebagai tersangka dalam kasus ini.

Keduanya juga telah dilakukan penahanan di Rutan KPK cabang Merah Putih. Seiring pengembangan perkara, KPK kembali menetapkan dua tersangka baru.

Kedua tersangka dari pihak swasta ini memiliki peran krusial dalam pemberian uang kepada oknum-oknum yang ada di Kementerian Agama.

Adapun berdasarkan penghitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) kerugian negara yang ditimbulkan dalam perkara ini mencapai Rp622 miliar. (aha/nsi)

 
 

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

00:44
02:15
03:17
05:38
09:17
01:20

Viral