- tvOnenews.com/Julio Trisaputra
Sudirman Said Kembali Datangi Kejagung Terkait Korupsi Pengadaan Produk Kilang Petral, Ini Penjelasannya
Jakarta, tvOnenews.com - Mantan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Sudirman Said mendatangi Kejaksaan Agung (Kejagung), pada Jumat (17/7/2026), terkait permintaan keterangan kasus dugaan korupsi pengadaan minyak mentah dan produk kilang pada Petral pada periode 2008-2015.
“Ya, saya memenuhi undangan dari Kejaksaan Agung untuk kembali memberikan keterangan berkaitan dengan kasus yang melibatkan Petral ya, kasus lama itu kan,” kata Sudirman, di Kejagung, Jumat (17/7/2026).
Lebih lanjut Sudirman menerangkan, kedatangan dirinya ke Kejagung ini merupakan yang ketiga kali. Sudirman mengaku kedatangannya ini untuk memberikan penjelasan yang diketahui saat dirinya menjabat sebagai Senior Vice President dari ISC (Integrated Supply Chain).
“Saya memberi penjelasan tentang apa-apa yang saya ketahui dan saya alami ketika saya di Pertamina pada tahun 2008-2009 sebagai Corporate Secretary, sebagai Senior Vice President dari ISC (Integrated Supply Chain),” ucapnya.
Kemudian, dirinya juga memberikan penjelasan ketika menjabat sebagai regulator, sebagai Menteri ESDM.
“Dan tadi kenapa saya dipanggil ulang? karena ada beberapa hal yang perlu diklarifikasi keterangannya dan tadi sudah ditandatangani Berita Acara Pemeriksaan (BAP),” ucapnya.
“Yang saya berikan keterangan adalah apa yang saya ketahui, saya kerjakan, saya alami, kebijakan saya baik ketika di Pertamina maupun di ESDM. Dan mengenai tersangkanya siapa itu kan urusan penegak hukum ya, saya tidak bicara mengenai itu,” ungkapnya.
Selain itu, Sudirman dalam pemberian keterangan tersebut juga mengaku ditanyakan mengenai praktik pengadaan dan juga kebijakan-kebijakan mengenai penentuan harga dan sebagainya.
Sebelumnya diberitakan, Tim Direktorat Penyidikan Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung menetapkan sebanyak tujuh tersangka dalam kasus dugaan pengadaan minyak mentah dan produk kilang pada Petral pada periode 2008-2015, pada Kamis (9/4/2026).
“Jadi pada hari ini, Kamis (9/4/2026), tim penyidik telah menetapkan tujuh orang tersangka dalam perkara dugaan pengadaan minyak mentah dan produk kilang pada Petral tahun 2008 sampai dengan tahun 2015,” kata Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Syarief Sulaeman Nahdi, di Kejagung, Kamis (9/4/2026).
Lebih lanjut, Syarief menerangkan, tujuh tersangka ini diantaanya Manager Niaga Direktorat Pemasaran dan Niaga di PT Pertamina berinisial BBG, Head of Trading Pertamina Energy Services atau PES tahun 2012-2014 berinisial AGS, Senior Trader Petral tahun 2009-2015 berinisial MLY.