- tvOnenews - Julio
Kejagung Terima Penyerahan Tersangka Don Ritto dan Barang Bukti dari Polda Metro, Ada Emas 74 Kg hingga Uang Dollar
Jakarta, tvOnenews.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) menerima penyerahan tersangka Don Ritto dan sejumlah barang bukti hasil penggeledahan kasus korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU), dari Polda Metro Jaya, pada Jumat (17/7/2026).
“Baru saja tim penyidik Kejaksaan Agung menerima barang bukti dan tersangka. Dan bagaimana barang bukti, sebagaimana saudara ketahui, yang secara resmi penyerahan administrasi penyidikannya sudah dimulai dari hari Sabtu kemarin dan berlanjut dan hari ini yang terakhir,” kata Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, di Kejagung, Jumat (17/7/2026).
“Berdasarkan dari sprindik penyidik Kortas Polri, untuk satu perkara yaitu terkait dengan TPPU dan Asabri,” ucapnya.
Dalam kesempatan yang sama, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto mengungkapkan bahwa penyerahan ini dilakukan dalam rangka rangkaian perkara lanjutan yang dimulai sejak 11 Juli 2026.
“Ini merupakan wujud secara sinergitas Kejaksaan Agung Republik Indonesia dan Kepolisian Republik Indonesia tetap mengedepankan etika kelembagaan dan nurani di dalam proses penyidikan,” ujarnya.
Kemudian, Budi menerangkan, dalam hal ini pihak kepolisian menyerahkan barang bukti yang telah dilakukan uji keaslian, berupa uang rupiah sebanyak 71.082 lembar dengan nilai nominal Rp6.059.506.200 dan dinyatakan asli berdasarkan hasil pemeriksaan Bank Indonesia melalui surat nomor 28/8/DPU tanggal 14 Juli 2026.
“Barang bukti berupa 74 batang emas lantakan dengan total berat 74.014,59 gram, atau sekitar 74,01 kilogram, dinyatakan memiliki kadar 23 karat berdasarkan hasil pemeriksaan PT Pegadaian melalui surat nomor 271/00016.00/2026 tanggal 14 Juli 2026,” ujar Budi.
Selanjutnya, juga diserahkan barang bukti uang dolar Amerika Serikat dengan nilai nominal 6.370.921 USD dan dinyatakan sebagai mata uang asli berdasarkan hasil pemeriksaan United States Secret Service melalui surat tanggal 16 Juli 2026.
“Pemeriksaan ini dilakukan melalui proses-proses yang sudah ditindaklanjuti baik fisik maupun laboratorium. Serta barang bukti uang dolar Singapura dengan nilai nominal 16.068.804 dinyatakan sebagai mata uang asli berdasarkan berita acara pemeriksaan laboratoris kriminalistik Pusat Laboratorium Forensik Bareskrim Polri nomor Lab 4675/DUF/2026 tanggal 17 Juli 2026,” ungkap Budi.
Termasuk penyerahan beberapa mata uang valuta asing lainnya, ini juga dilakukan uji laboratorium forensik Bareskrim Polri nomor Lab 4627/DUF/2026 tanggal 17 Juli 2026.
“Ini juga sebagai wujud transparansi Kejaksaan Agung dengan Kepolisian Republik Indonesia, serta sinergitas dan kolaborasi untuk kita sama-sama menyampaikan bahwa hasil penyerahan perkara lanjutan yang dilaksanakan hari ini, artinya tugas dan wewenang tanggung jawab dari penyidik joint investigation ini sudah kita serahkan secara resmi kepada penyidik Kejaksaan Agung,” ujar Budi. (ars/aag)