news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah (kiri) menyampaikan konferensi pers di Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (10/7/2026)..
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha/agr

Respons Menohok Kompolnas Terkait Pernyataan Mahfud MD soal Kasus Febrie Adriansyah

Kompolnas Yusuf Warsyim lontarkan respons menohok terkait pernyataan eks Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud soal kasus eks Jampidsus
Jumat, 17 Juli 2026 - 16:51 WIB
Reporter:
Editor :

Jakarta, tvOnenews.com - Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Yusuf Warsyim lontarkan respons menohok terkait pernyataan eks Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD soal kasus eks Jampidsus Febrie Adriansyah.

Seperti diketahui, Mahfud MD melontarkan kritikan pedas terkait kasus tersebut. Kata dia, pengalihan penanganan kasus itu tidak prosedural atau tidak sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Selain itu, Mahfud menyebut Febrie belum pernah diperiksa oleh penyidik meskipun sudah menjadi tersangka. Hal itu, menurut Mahfud, memunculkan pelanggaran.

“Belum pernah diperiksa. Berarti pelimpahan itu melanggar ketentuan Pasal 61 KUHAP. Lalu, yang kedua, P-21-nya belum ada. Seharusnya P-21 dulu. Polri menyerahkan, ‘Nih, saya sudah lengkap, nih, berkasnya,’ lalu jaksa menilai, ‘Oh, ya, sudah P-21.’ Baru sesudah itu pelimpahan orangnya,” beber Mahfud MD.

Bahkan Mahfud MD merasa wajar apabila publik menaruh kecurigaan lantaran pengalihan penanganan kasus itu tidak prosedural atau tidak sesuai dengan undang-undang.

Kemudian, Mahfud MD menyebut secara hukum belum ada pelimpahan perkara.

“Dalam hukum tidak dikenal pelimpahan dari penyidik ke penyidik, dari jaksa ke Polri, maupun dari Polri ke Kejaksaan. Kejaksaan melimpahkan perkara itu sudah ke jaksa penuntut umum,” jelasnya.

Lanjutnya menjelaskan, bahwa dalam pelimpahan berkas perkara ke Kejaksaan, tak cukup hanya dengan memenuhi dua alat bukti, tetapi tersangkanya juga harus diperiksa oleh penyidik.

"Saya sendiri termasuk yang terkecoh karena dari berita yang saya tangkap dan saya dengar dari pihak Kejaksaan Agung, Sabtu, 11 Juli 2026 sekitar jam 15.00 adalah pelimpahan perkara dari kepolisian kejaksaan."

"Saya berasumsi jika sudah dilimpahkan berarti tersangkanya sudah diperiksa oleh penyidik Polri dan sudah P-21. Sehingga saat itu saya menganggap pelimpahan itu bagus dan efisien. Pelimpahan dari Polri ke kejaksaan."

"Selain harus dipenuhinya syarat adanya dua alat bukti yang cukup, juga harus dipenuhinya syarat bahwa tersangka sudah diperiksa oleh penyidik Polri," kata Mahfud seperti dikutip pada tayangan podcast "Terus Terang" di kanal YouTube Mahfud MD Official, Minggu (12/7/2026).

Ia juga menilai, pengalihan perkara dari Kepolisian ke Kejaksaan ini telah mengacaukan hukum acara pidana.

Mahfud menyebut sebelumnya tidak pernah ada mekanisme pengalihan atau pemindahan penyidikan dari polisi ke Kejaksaan atau sebaliknya.

"Tetapi yang terjadi kemarin ternyata bukan pelimpahan dalam arti kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, melainkan penyerahan atau pengalihan kelanjutan penyidikan dari Polri ke Kejaksaan. Sebab tersangka ternyata belum pernah diperiksa oleh polisi," ucap Mahfud MD.

"Mekanisme penyerahan atau pengalihan penyidikan lanjutan ini tidak ada di dalam hukum acara pidana kita, dan belum pernah terjadi sebelumnya. Tidak ada mekanisme pengalihan atau pemindahan tugas penyidikan dari polisi kepada kejaksaan atau dari kejaksaan ke kepolisian. Tidak ada pengalihan dari penyidik ke penyidik," jelas Mahfud.

Sontak, hal ini menuai respons menohok dari Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Yusuf Warsyim.

Kata dia, berbagai pertanyaan yang muncul terkait pelimpahan perkara tersebut harus dijawab berdasarkan ketentuan hukum, bukan semata-mata asumsi atau spekulasi.

"Apa yang disampaikan Pak Mahfud itu harus punya jawaban yuridis juga," ucap Yusuf seperti dikutip dari Kompas TV, pada Jumat (17/7/2026).

Seklain itu, ia jelaskan, bahwa sistem hukum Indonesia sejatinya telah mengatur mekanisme koordinasi antarlembaga penegak hukum dalam menangani perkara korupsi yang memiliki tingkat pembuktian kompleks.

Yusuf merujuk Pasal 27 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang membuka ruang pembentukan tim gabungan di bawah koordinasi Jaksa Agung apabila ditemukan perkara korupsi yang sulit pembuktiannya.

"Kalau kita buka Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, di Pasal 27 jelas ada norma sinergi penyidikan. Apabila ditemukan tindak pidana korupsi yang sulit pembuktiannya, maka dapat dibentuk tim gabungan di bawah koordinasi Jaksa Agung," bebernya. 

Menurut Yusuf, ketentuan tersebut menunjukkan bahwa sinergi antara Polri, Kejaksaan, maupun lembaga penegak hukum lain bukanlah konsep baru dalam penanganan perkara korupsi.

Yusuf menuturkan praktik koordinasi antarlembaga dalam penyidikan telah beberapa kali dilakukan sebelumnya.

Selain itu, ia menyebutkan, bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga pernah menyerahkan penanganan penyidikan kepada Kejaksaan sebagai bagian dari mekanisme koordinasi penegakan hukum.

"KPK juga infonya pernah menyerahkan penyidikan ke Kejaksaan. Itu bagian dari koordinasi antar-lembaga penegak hukum," katanya.

Ia menambahkan, Kompolnas juga telah menyampaikan pandangan serupa saat melakukan pertemuan dengan penyidik.

Menurut Yusuf, sinergi justru menjadi pilihan yang patut diapresiasi apabila bertujuan memperkuat efektivitas penanganan perkara.

"Pada saat kami rapat dengan penyidik, kami juga menyarankan, bagus sinergi," ujarnya.

Selain menyoroti dasar hukum sinergi, Yusuf menjelaskan terdapat pertimbangan yuridis lain yang tidak bisa diabaikan dalam perkara yang melibatkan seorang jaksa.

Menurut dia, Undang-Undang Kejaksaan memberikan mekanisme khusus terhadap pemanggilan, pemeriksaan, penggeledahan, maupun penyitaan terhadap jaksa.

"Jaksa itu punya hak imunitas. Berdasarkan Undang-Undang Kejaksaan, apabila diperiksa, dipanggil, digeledah atau disita, harus ada izin Jaksa Agung," ucapnya.

Bahkan ia mengingatkan bahwa putusan Mahkamah Konstitusi telah memberikan pengecualian terhadap hak tersebut dalam kondisi tertentu, termasuk apabila yang bersangkutan telah berstatus tersangka dalam perkara pidana khusus.

Karena itu, ia menilai terdapat analisis hukum yang menjadi dasar ketika penyidik lebih dahulu menetapkan status tersangka sebelum melanjutkan tahapan proses berikutnya.

Yusuf berpandangan koordinasi antara Kapolri dan Jaksa Agung seharusnya tidak menjadi hambatan dalam penanganan perkara yang melibatkan aparat penegak hukum.

Menurut dia, apabila seluruh bahan dan informasi pendukung telah tersedia, komunikasi antarpimpinan institusi dapat dilakukan untuk menentukan mekanisme penanganan perkara yang paling efektif.

"Sebetulnya itu soal mudah antara Kapolri dengan Jaksa Agung. Tinggal koordinasi," ujarnya.

Kemudian ia menegaskan, yang terpenting dalam penanganan perkara tersebut ialah memastikan proses hukum tetap berjalan sesuai koridor hukum acara pidana dan mampu memberikan kepastian hukum bagi semua pihak, tanpa mengesampingkan prinsip sinergi antarpenegak hukum yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan. (aag)

 

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

02:00
04:23
02:55
01:22
01:15
02:16

Viral