- ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha/agr
Febrie Tak Ditahan Kejagung Usai Diperiksa 10 Jam, Hanya Dicecar 18 Pertanyaan
Jakarta, tvOnenews.com - Eks Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah, tidak ditahan seusai diperiksa Kejaksaan Agung (Kejagung) selama sekitar 10 jam.
Hal itu diungkap langsung oleh kuasa hukum Febrie, yakni Hotman Paris Hutapea dalam konferensi pers di Gedung Jampidsus Kejagung, Jakarta, pada Jumat (17/7/2026).
“Hari ini sudah di-BAP (berita acara pemeriksaan) tadi dari jam sembilan sampai baru selesai. Tidak ada penahanan hari ini,” katanya.
Hotman mengatakan bahwa Febrie hanya dicecar 18 pertanyaan oleh penyidik Kejagung atas statusnya sebagai tersangka dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam proses penanganan hukum oleh penyelenggara negara pada perkara PT Asabri periode 2020-2024.
- ANTARA/Nadia Putri Rahmani
Adapun status tersangka tersebut ditetapkan oleh penyidik Polri sebelum akhirnya penanganan perkara dilimpahkan ke Kejagung.
“Delapan belas pertanyaannya sudah dijawab dengan baik. Hari ini hanya sebatas kepada kasus PT Asabri,” ujarnya.
Ia mengungkapkan, beberapa pertanyaan yang ditanyakan penyidik di antaranya terkait hubungan Febrie dengan Tan Kian, pengusaha properti, dan soal kepemilikan rumah Febrie yang berada di Sentul, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Sementara itu, kuasa hukum Febrie lainnya, Massagus Farizi, mengatakan bahwa pihaknya mengajukan permohonan agar kliennya tetap tidak ditahan.
“Satu tadi dengan alasan karena beliau ini begitu ditetapkan tersangka mengundurkan diri itu artinya kooperatif, mempersilakan pemeriksaan secara profesional, tidak mau mengintervensi,” ucapnya.
Alasan lainnya adalah Febrie telah dicegah ke luar negeri dan barang bukti telah dikuasai penyidik.
Bantah Terima Uang dari Tan Kian
Sebelumnya, Hotman Paris, juga membantah bahwa kliennya menerima uang dari konglomerat Indonesia Tan Kian.
“Menyangkut mengenai apakah benar Tan Kian, dia tahu memberikan uang Rp50 miliar lebih? Jawabannya tidak. Yang jelas menyangkut duit, tidak ada,” katanya.
Adapun Febrie diperiksa penyidik Kejagung sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dan TPPU dalam proses penanganan hukum oleh penyelenggara negara pada perkara PT Asabri periode 2020-2024.
Adapun status tersangka tersebut ditetapkan oleh penyidik Polri sebelum akhirnya penanganan perkara dilimpahkan ke Kejagung.
Menurut Hotman, apabila Tan Kian benar memberikan suap kepada Febrie, maka seharusnya pengusaha tersebut menjadi tersangka.
“Kalau dia pemberi suap, kenapa bukan sebagai tersangka sekarang? Kenapa yang malah Jampidsus yang begitu jabatan tinggi dalam penegak hukum langsung jadi tersangka?” ucapnya.
Selain itu, ia menyebut 12 hakim yang mengadili proses hukum kasus korupsi PT Asabri hingga tahapan peninjauan kembali (PK), tidak pernah mempersoalkan status Tan Kian yang merupakan saksi.
Pengacara itu juga mengeklaim bahwa Tan Kian tidak memiliki kaitan dengan kasus korupsi PT Asabri.
Ia menyebut keterlibatan Tan Kian hanyalah dalam kerja sama operasional (KSO) dengan salah satu tersangka di kasus korupsi Asabri, yaitu Benny Tjokrosaputro.
“Benny Tjokro punya tanah, dia bikin KSO dengan Tan Kian. Jadi, kerja sama itu, lho. Soal tanah, bukannya tanahnya Asabri, tapi tanahnya Benny Tjokro pribadi,” ucapnya.
Bahkan, dia melanjutkan, tanah itu telah disita oleh Kejaksaan dan sempat dilelang. Dengan demikian, tidak ada sama sekali uang korupsi Asabri yang dinikmati oleh Tan Kian.
“Tanah yang ada kerja sama operasional, tanahnya sudah disita Kejaksaan dan sudah proses lelang. Artinya zero (nol), tidak ada harta daripada Asabri yang diambil oleh Tan Kian yang merugikan keuangan negara,” ujarnya menegaskan. (ant)