Febrie Adriansyah Dituding Terima Uang dari Konglomerat Tan Kian, Ini Kata Hotman Paris
- ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha/agr
Jakarta, tvOnenews.com - Kuasa hukum eks Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah, Hotman Paris Hutapea, membantah bahwa kliennya menerima uang dari konglomerat Indonesia Tan Kian.
Hal itu diungkap Hotman Paris dalam konferensi pers di Gedung Jampidsus Kejagung, Jakarta, pada Jumat (17/7/2026).
“Menyangkut mengenai apakah benar Tan Kian, dia tahu memberikan uang Rp50 miliar lebih? Jawabannya tidak. Yang jelas menyangkut duit, tidak ada,” katanya.
Adapun Febrie diperiksa penyidik Kejagung sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam proses penanganan hukum oleh penyelenggara negara pada perkara PT Asabri periode 2020-2024.
- Julio Trisaputra/tvOnenews.com
Adapun status tersangka tersebut ditetapkan oleh penyidik Polri sebelum akhirnya penanganan perkara dilimpahkan ke Kejagung.
Menurut Hotman, apabila Tan Kian benar memberikan suap kepada Febrie, maka seharusnya pengusaha tersebut menjadi tersangka.
“Kalau dia pemberi suap, kenapa bukan sebagai tersangka sekarang? Kenapa yang malah Jampidsus yang begitu jabatan tinggi dalam penegak hukum langsung jadi tersangka?” ucapnya.
Selain itu, ia menyebut 12 hakim yang mengadili proses hukum kasus korupsi PT Asabri hingga tahapan peninjauan kembali (PK), tidak pernah mempersoalkan status Tan Kian yang merupakan saksi.
Pengacara itu juga mengeklaim bahwa Tan Kian tidak memiliki kaitan dengan kasus korupsi PT Asabri.
Ia menyebut keterlibatan Tan Kian hanyalah dalam kerja sama operasional (KSO) dengan salah satu tersangka di kasus korupsi Asabri, yaitu Benny Tjokrosaputro.
“Benny Tjokro punya tanah, dia bikin KSO dengan Tan Kian. Jadi, kerja sama itu, lho. Soal tanah, bukannya tanahnya Asabri, tapi tanahnya Benny Tjokro pribadi,” ucapnya.
Bahkan, dia melanjutkan, tanah itu telah disita oleh Kejaksaan dan sempat dilelang. Dengan demikian, tidak ada sama sekali uang korupsi Asabri yang dinikmati oleh Tan Kian.
“Tanah yang ada kerja sama operasional, tanahnya sudah disita Kejaksaan dan sudah proses lelang. Artinya zero (nol), tidak ada harta daripada Asabri yang diambil oleh Tan Kian yang merugikan keuangan negara,” ujarnya menegaskan.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya mengatakan telah memeriksa Tan Kian dalam proses penyidikan tiga kasus dugaan korupsi dan TPPU, salah satunya terkait proses penanganan hukum oleh penyelenggara negara pada perkara PT Asabri periode 2020-2024.
Load more