- ANTARA
PWI Resmi Polisikan Hotman Paris, Pernyataan soal Wartawan Dinilai Hina Profesi Jurnalis
Serikat Wartawan Senior Indonesia (SWSI), misalnya, meminta pengacara kondang itu menyampaikan permintaan maaf sekaligus klarifikasi secara terbuka sebagai bentuk penghormatan terhadap profesi jurnalistik.
Dalam pernyataan resminya yang ditandatangani Ketua Umum SWSI Wahyu Muryadi, organisasi tersebut menegaskan bahwa wartawan memiliki hak untuk mengajukan pertanyaan sebagai bagian dari pelaksanaan tugas jurnalistik yang dijamin oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Karena itu, SWSI menilai penggunaan kata-kata yang dianggap merendahkan wartawan dalam forum terbuka tidak sejalan dengan semangat menghormati kebebasan pers.
Respons serupa juga datang dari Forum Pemimpin Redaksi (Pemred) Indonesia. Organisasi yang beranggotakan para pemimpin redaksi media nasional itu meminta Hotman Paris menghormati profesi wartawan setelah pernyataannya saat konferensi pers di Kejaksaan Agung menuai polemik.
Ketua Forum Pemred Indonesia, Retno Pinasti, menyayangkan cara Hotman merespons pertanyaan wartawan ketika memberikan keterangan terkait perkara yang menjerat kliennya, mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah.
“Pilihan kata dan cara Hotman Paris Hutapea dalam merespons pertanyaan wartawan sangat tidak profesional dan merendahkan profesi wartawan yang sedang bekerja menjalankan amanat Undang-Undang Pers,” ucap Retno. (Ant/cmi)