- tvOnenews.com/Julio Trisaputra
Daftar 11 Kepala Daerah yang Tejaring KPK Akibat Korupsi di Tahun 2026
Jakarta, tvOnenews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus melakukan penangkapan terhadap Kepala Daerah yang diduga melakukan tindak pidana korupsi.
Terbaru, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di wilayah Kabupaten Lombok Barat dan mengamankan Bupati, Lalu Ahmad Zaini.
Penangkapan terhadap Lalu Ahmad ini menambah daftar Kepala Daerah yang melakukan aksi rasuah di wilayahnya masing-masing.
Berikut daftar Kepala Daerah yang Terkena Kasus Korupsi
Wali Kota Madiun Maidi
Pada awal tahun 2026 atau tepatnya tanggal 19 Januari, KPK menangkap Wali Kota Madiun, Maidi terkait kasus dugaan pemerasan dana corporate social responsibility (CSR) serta gratifikasi.
Dalam kasus ini KPK menetapkan tiga tersangka yaitu, Maidi, Kepala Dinas PUPR Kota Madiun Thariq Megah dan pihak swasta Rochim Rudiyanto.
Maidi diduga memberikan arahan pengumpulan uang melalui Sumarno, Kepala Perizinan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Madiun, serta Sudandi, Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kota Madiun.
Arahan ini tunjukkan kepada pengurus Yayasan STIKES Bhakti Husada Mulia Madiun untuk menyerahkan uang sebesar Rp 350 juta.
Bupati Pati Sudewo
Di tanggal yang sama, KPK juga menangkap Bupati Pati Sudewo. Ia terlibat dalam pemerasan terhadap para calon perangkat desa untuk pengisian jabatan.
Kasus ini KPK menetapkan empat tersangka yaitu Sudewo, Abdul Suyono alias YON) (Kepala Desa Karangrowo, Kecamatan Jakenan), Sumarjiono alias JION (Kepala Desa Arumanis, Kecamatan Jaken), Karjan alias JAN (Kepala Desa Sukorukun, Kecamatan Jaken).
KPK mengungkap, YON dan JION diberikan tugas menghubungi para kepala desa di wilayah masing-masing untuk menginstruksikan pengumpulan uang dari para Caperdes.
Tarif yang ditetapkan yaitu Rp165 juta-Rp225 juta untuk setiap Caperdes yang mendaftar. Besaran tarif tersebut sudah dimark-up oleh keduanya dari sebelumnya Rp125 juta-Rp150 juta.
Proses pengumpulan tersebut diduga disertai ancaman, apabila Caperdes tidak mengikuti ketentuan, maka formasi perangkat desa tidak akan dibuka kembali pada tahun-tahun berikutnya.
Bupati Pekalongan Fadia Arafiq
Pada tanggal 3 Maret, KPK menjaring Bupati Pekalongan Fadia Arafiq atas kasus benturan kepentingan terkait pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkab Pekalongan. Fadia ditetapkan sebagai tersangka tunggal dalam kasus ini.
KPK mengungkap Fadia diduga telah membuat perusaan bernama PT Raja Nusantara Berjaya (RNB) bersama dengan keluarganya untuk memenangkan sejumlah pengadaan di Pemkab Pekalongan.
Suami Fadia Arafiq, Mukhtaruddin Ashraff Abu sebelumnya juga sudah dilakukan pemeriksaan terkait kepemilikan perusahaan tersebut.
Sementara itu PT RNB dibawah keluarga Fadia, telah melakukan transaksi sebesar Rp46 miliar dari berbagai proyek pengadaan dalam periode 2023-2026.
Dari jumlah tersebut, sebagian dana diduga mengalir kepada sejumlah pihak yang memiliki hubungan keluarga hingga Rp19 miliar.
Bupati Rejang Lebong Muhammad Fikri Thobari
KPK pada pertengahan Maret lalu menangkap Bupati Rejang Lebong, Muhammad Fikri Thobari atas dugaan kasus korupsi pengaturan proyek sejak awal 2026. Total anggaran proyek fisik di dinas tersebut disebut mencapai Rp91,13 miliar.
Fikri bersama dengan Kepala Dinas PUPRPKP Hary Eko Purnomo melakukan pertemuan untuk pengaturan kontraktor proyek sekaligus permintaan fee proyek.
"Dalam pertemuan tersebut, diduga terjadi pembahasan pengaturan atau plotting rekanan untuk pekerjaan proyek di Dinas PUPRPKP tahun anggaran 2026, termasuk pembahasan mengenai besaran fee (ijon) sekitar 10 persen–15 persen dari nilai proyek pekerjaan," ujar Direktur Penyidikan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, Rabu (11/3/2026).
KPK juga menemukan indikasi bahwa bupati menuliskan inisial kontraktor yang akan mendapatkan paket proyek.
Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman
Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman terjaring operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam dugaan pemerasan di Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah.
Usut punya usut Bupati Cilacap memeras satuan kerja daerah di liingkungan Pemkab Cilacap demi bisa bagi-bagi tunjangan hari raya (THR) kepada forum koordinasi pimpinan daerah (forkopimda).
KPK menilai kepala daerah yang memberikan THR kepada forkopimda merupakan modus agar aparat penegak hukum di wilayahnya menjadi segan.
Pada 14 Maret 2026, KPK mengumumkan Syamsul Auliya Rachman (AUL) dan Sekretaris Daerah Cilacap Sadmoko Danardoo (SAD) sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan dan penerimaan lainnya di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah, tahun anggaran 2025-2026.
Syamsul Auliya menargetkan mendapatkan Rp750 juta dari pemerasan tersebut yang dibagi menjadi Rp515 juta untuk Tunjangan Hari Raya (THR) Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Cilacap, serta sisanya untuk kepentingan pribadi. Namun, dia baru meraih Rp610 juta sebelum ditangkap KPK.
Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo
Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo (GSW) terjaring OTT KPK beberapa hari lalu atas dugaan kasus pemerasan terhadap Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Gatut diduga meminta jatah Rp5 miliar, namun hanya terealisasi sebesar Rp2,7 miliar.
Uang tersebut dikumpulkan melalui ajudan Bupati Tulungagung, Dwi Yoga Ambal (YOG) yang kini menjadi tersangka.
Keduanya, ditahan untuk 20 hari pertama sejak 11 April hingga 30 April 2026.
Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan telah melakukan perbuatan TPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf e atau Pasal 12BUndang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo. Pasal 20huruf c UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Bupati Muara Enim Edison
Bupati Muara Enim Edison telah ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus dugaan suap pengadaan di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Muara Enim.
Tak sendiri, Edison ditetapkan sebagai tersangka bersama Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan tahun 2026 Abi Nurwardani, Keponakan Bupati Adi Triyadi, Marketing PT Millenium Solusi Abadi Cory Erin Hardi.
Dalam kasus suap pengadaan itu, KPK turut mengamankan saldo yang berada di dalam rekening yang diduga milik Edison dan juga uang tunai yang jumlah totalnya hampir Rp2 miliar.
Bupati melakukan modus buka tutup rekening untuk mengumpulkan uang-uang tersebut.
Bupati Kuantan Singingi Suhardiman Amby
Bupati Kuansing Suhardiman Amby diduga terlibat kasus suap pengisian jabatan.
Dalam kasus ini KPK menetapkan tiga tersangka. Mereka di antaranya, Bupati Suhardiman Amby (SA) dan Sekretaris Daerah Zulkarnain (ZKN). Sementara itu, satu orang lainnya berasal dari pihak swasta.
KPK menyebut, Bupati Kuansing Suhardiman Amby menerima mobil Toyota Land Cruiser 300 GR-S dari Zulkarnain untuk menduduki posisi sebagai Sekda.
Mobil tersebut seharga Rp2,55 miliar yang dibelinya secara kredit dengan tenor 5 tahun dengan cicilan Rp46,5 juta.
Bupati Langkat Syah Afandin
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Langkat, Syah Afandin (SAF) sebagai tersangka kasus dugaan suap proyek.
Penetapan tersangka terhadap Syah Afandin berdasarkan kecukupan bukti permulaan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait suap proyek di lingkungan Pemkab Langkat.
Berdasarkan kontruksi perkara KPK mengungkap bahwa Syah Afandin meminta fee proyek sebesar 10 persen di Dinas Pendidikan dan 17 persen di Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim).
Diketahui, saat Syah Afandin terpilih sebagai Bupati tepatnya tahun 2025, Yaqub mendapatkan paket proyek di dua Dinas tersebut. Dengan rincian Dinas Pendidikan sebanyak 80 paket pekerjaan yang mencapai total Rp9,5 miliar dan di Dinas Perkim sebanyak 5 paket pekerjaan, senilai total Rp748 juta.
Akhirnya disepakati besaran fee proyek, Rp990 juta untuk proyek-proyek di Disdik dan Rp126,8 juta untuk proyek-proyek di Disperkim.
Bupati Sukoharjo Etik Suryani
KPK menetapkan Etik sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah.
Tak sendiri, KPK juga menetapkan Richard Tri Handoko selaku Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Pemka Sukoharjo serta Tri Mulyo selaku Kepala Bagian Umum Sekretariat Daerah.
Sementara barang bukti yang diamankan yaitu uang tunai Rp6,4 miliar, uang dalam bentuk valuta asing senilai kurang lebih Rp7,5 miliar dengan rincian SGD 460.350 (dolar Singapura), AUD 30.000 (dolar Australia), USD 31.300 (dolar Amerika), JPY 586.000 (yen Jepang), MYR 12.210 (ringgit Malaysia), THB 34.585 (bath Thailand).
Lalu, logam mulia 100 gram sebanyak 25 keping atau total 2,5 kg senilai Rp7,3 miliar. Barang bukti tersebut diamankan di ruang kerja Richard serta brankas milik Bupati di Wonogiri dan Laweyan.
Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Kepala Daerah. Terbaru menjaring Bupati Lombok Barat, Lalu Ahmad Zaini, Senin (20/7/2026).
KPK mengamankan 19 orang, namun banyak tujuh orang yang dibawa ke gedung KPK, Jakarta. Mereka merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pihak swasta.
KPK mengungkap penangkapan terhadap Lalu Ahmad karena adanya dugaan penerimaan proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lombok Barat.
KPK belum menetapkan tersangka atas kasus ini, lembaga anti rasuah masih terus melakukan pendalaman terhadap sang Bupati. (aha/muu)