news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Ketua DPR RI Puan Maharani di Gedung DPR, Jakarta Pusat, Selasa (21/7/2026)..
Sumber :
  • Syifa Aulia/tvOnenews.com

DPR RI Resmi Sahkan RUU Pusat Finansial Internasional Indonesia Jadi Undang-Undang

Keputusan itu ditetapkan dalam Rapat Paripurna DPR yang dipimpin Ketua DPR RI Puan Maharani di Gedung DPR, Jakarta Pusat, Selasa (21/7/2026).
Selasa, 21 Juli 2026 - 12:37 WIB
Reporter:
Editor :

Jakarta, tvOnenews.com - DPR RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII) menjadi undang-undang.

Keputusan itu ditetapkan dalam Rapat Paripurna DPR yang dipimpin Ketua DPR RI Puan Maharani di Gedung DPR, Jakarta Pusat, Selasa (21/7/2026).

“Apakah RUU tentang Pusat Finansial Internasional Indonesia dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?” ucap Puan dalam rapat.

“Setuju,” jawab seluruh anggota DPR RI.

Wakil Ketua Komisi XI DPR RI Mohamad Hekal mengatakan Komisi XI mulai membahas RUU PFII pada 2 Juli 2026. RUU ini masuk dalam daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas).

“Menjadi upaya dan ikhtiar kita bersama mewujudkan perekonomian nasional yang tangguh melalui optimalisasi pengembangan investasi dan penguatan sektor keuangan,” ujar Hekal.

Dia mengatakan RUU PFII mengatur soal ketentuan umum tentang definisi dan asas penyelenggaraan PFII. Kemudian, soal pembentukan, kedudukan, dan tujuan penyelenggaraan PFII. Serta; kegiatan usaha yang diizinkan.

Selanjutnya, RUU ini juga membahas terkait aturan kelembagaan dalam PFII, pembentukan dewan pertimbangan, dewan, lembaga pengelola, lembaga pengawas jasa keuangan PFII, hingga lembaga arbitrase PFII sebagai alternatif penyelesaian sengketa.

“Terdapat pula pengaturan mengenai perlakuan perpajakan atas warisan dan perlakuan perpajakan atas penanaman modal awal PFII,” kata Hekal.

“Pada bab ini diatur pula hak dan kewajiban pelaporan dan administrasi, sanksi terkait fasilitas perpajakan, dan fasilitas khusus lain bagi pelaku usaha, tenaga ahli, atau pihak lain di wilayah PFII,” tambahnya. (saa/muu)

 

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

05:28
02:23
01:37
04:43
04:30
05:26

Viral