- Antara
Purbaya Tegaskan Insentif Pajak 0 Persen hingga 50 Tahun untuk PFII Belum Diputuskan
Jakarta, tvOnenews.com – Pemerintah belum memutuskan besaran maupun jangka waktu insentif pajak yang akan diberikan kepada investor di kawasan Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII).
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan, seluruh skema insentif masih dalam tahap pembahasan agar tetap kompetitif sekaligus sejalan dengan aturan perpajakan global.
Pernyataan tersebut disampaikan Purbaya untuk merespons wacana pemberian pembebasan pajak penghasilan (PPh) hingga 50 tahun bagi investor yang menanamkan modal di kawasan PFII.
Menurut Purbaya, hingga kini pemerintah belum menetapkan berapa lama insentif tersebut akan berlaku karena pembahasannya masih berlangsung.
“Belum sampai seperti itu, belum sampai berapa tahunnya. Tahunnya masih saya belum tentukan,” kata Purbaya, di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, dikutip Selasa (21/7/2026).
Meski demikian, Purbaya memastikan kebijakan perpajakan yang disiapkan pemerintah tidak akan bertentangan dengan ketentuan Global Minimum Tax yang menetapkan tarif pajak minimum global sebesar 15 persen.
Ia menegaskan, Indonesia tetap harus mematuhi kesepakatan internasional tersebut sehingga ruang pemberian insentif akan disesuaikan dengan aturan yang berlaku secara global.
“Pajak minimum itu kan kewajiban, pasti tidak boleh di bawah itu, karena itu berlaku global,” ujarnya.
Dalam merancang paket insentif bagi investor, pemerintah juga akan mengacu pada praktik terbaik yang telah diterapkan sejumlah pusat keuangan internasional, seperti Singapura dan Dubai. Langkah tersebut diharapkan mampu meningkatkan daya saing PFII dalam menarik arus investasi global.
“Jadi kita ikut best practice yang dilakukan oleh international financial yang lain, termasuk Singapura, Dubai,” ujarnya.
Sebelumnya, Ketua Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun mengungkapkan pemerintah dan DPR tengah membahas Rancangan Undang-Undang mengenai pembentukan Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII).
Salah satu usulan yang mengemuka dalam pembahasan daftar inventarisasi masalah (DIM) adalah pemberian insentif pembebasan pajak penghasilan hingga 50 tahun bagi investor yang beroperasi di kawasan tersebut.
Menurut Misbakhun, pemerintah mengambil pendekatan progresif agar Indonesia mampu bersaing dengan pusat-pusat keuangan global dalam menarik investasi berkualitas.
“Saya tadi pagi masih memimpin pembahasan DIM-DIM-nya. Pemerintah sangat progresif,” kata Misbakhun, di Bursa Efek Indonesia, Rabu (15/7/2026).
PFII dirancang menjadi pusat aktivitas jasa keuangan internasional yang membuka peluang bagi investor domestik maupun asing untuk mendirikan berbagai institusi keuangan, mulai dari investment bank, bank umum, perusahaan asuransi, dana pensiun, hingga lembaga jasa keuangan lainnya.
Pemerintah juga berencana mengakomodasi keberadaan family office sebagai instrumen untuk menarik pengelolaan aset investor global.(agr/raa)