news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Horas Samuel Lumban T, tersangka penganiayaan dan penyekapan pacar di Cikarang Selatan, Kabuapten Bekasi.
Sumber :
  • Istimewa

Usai Sudah Pelarian 'Taufik Hidayat Cikarang', Ini Tampang Samuel Pelaku Penyekapan dan Penganiayaan Pacar Imbas Cemburu

Tampang Horas Samuel Lumban T (28), pelaku penganiayaan dan penyekapan pacar inisial TS di Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat viral di media sosial.
Rabu, 22 Juli 2026 - 11:12 WIB
Reporter:
Editor :

Kabupaten Bekasi, tvOnenews.com - Polisi berhasil meringkus pria bernama Horas Samuel Lumban T atau HSLT (28). Pria tersebut diduga telah melakukan penyekapan dan penganiayaan secara berulang terhadap pacarnya di Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.

Pelaku penyekapan dan penganiayaan terhadap kekasih berinisial TS ditangkap di rumah kerabatnya di Matraman, Jakarta Timur. Hal ini langsung diungkap oleh Plh Kapolres Metro Bekasi, Kombes Ikhlas Putro Wasono.

"Terduga pelaku ditemukan berada di dalam rumah tersebut dan langsung diamankan tanpa perlawanan," ujar Ikhlas di Mapolres Metro Bekasi, Selasa (21/7/2026).

Penangkapan Horas Samuel Lumban sebagai tindak lanjut adanya Laporan Polisi dengan Nomor LP/B/1507/VII/2026/SPKT/Polres Metro Bekasi/Polda Metro Jaya tertanggal 9 Juli 2026.

Tampang Samuel Pelaku Penyekapan dan Penganiayaan Pacar di Cikarang

Dilihat tvOnenews.com dari foto dan video yang beredar di media sosial, Rabu (22/7/2026), momen sejumlah penyidik tengah meringkus Samuel yang berada di dalam rumah kerabatnya.

Ia saat itu menggunakan kaos dengan paduan warna hitam, kuning, abu-abu. Mulanya ia sudah dalam keadaan pasrah ketika dijemput oleh tim penyidik gabungan.

Ia coba memberikan penjelasan kepada tim penyidik. Namun pihak kepolisian tetap memegang erat Samuel.

Selepas itu, Samuel hanya terduduk di lantai dantangan diikat menggunakan cable ties. Dari hasil penangkapan tersebut, pelaku diduga kabur ngeluntang-lantung selama beberapa hari yang disinyalir ke Sumatera.

Namun, Samuel berakhir untuk memilih berdiam di rumah kerabatnya di Jakarta Timur. Peristiwa penangkapan tersebut dibenarkan oleh Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi, AKBP Jerico Chandra.

Polisi menangkap pelaku sekitar pukul 01.00 WIB. Lokasinya terletak di kediaman kerabatnya yang berada di daerah Jakarta Timur.

Kronologi Samuel Sekap dan Aniaya Pacar

Plh Kapolres Metro Bekasi, Kombes Ikhlas Putro Wasono menjelaskan kronologi Horas Samuel Lumban menyekap dan penganiaya pacarnya di Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.

Ikhlas mengungkapkan bahwa, peristiwa ini bermula dari pelaku dan korban memiliki hubungan asmara sejak April 2025. Akan tetapi, hubungan mereka selalu putus-sambung.

Karena sudah menjalin hubungan lama, Samuel dan TS memutuskan untuk tinggal bersama. Hingga Senin (29/6/2026), keduanya bertengkar hebat disebabkan karena perilaku korban.

"Pelaku melakukan kekerasan berlanjut hingga tanggal 8 Juli 2026. Hingga korban pun mengalami luka lebam di seluruh wajah dan tangan," terang Ikhlas dalam konferensi pers di kantornya, Selasa, 21 Juli 2026.

Selaras dengan pengakuan korban. TS disekap dan tidak boleh keluar sama sekali dari pintu kontrakan di Cikarang Selatan. Di tengah itu, ia disiksa dan digembok dari luar.

Saat pelaku pergi, kata Ikhlas, TS coba melarikan diri melalui jendela. Kondisi korban yang sudah babak belur langsung diketahui oleh keluarga sehingga berujung melaporkan kejadian ini ke Polres Metro Bekasi.

Adapun awal mula Samuel dan TS berpacaran karena saling mengenal melalui media sosial. Hal itu menjadi cikal bakal mereka mempunyai hubungan asmara sebelum terjadinya penyekapan dan penganiayaan pada 2-8 Juli 2026.

Lanjut Ikhlas, motif tindak pidana penganiayaan tersebut disebabkan pelaku mengetahui riwayat perjalanan korban diduga dengan pria lain. Akibat cemburu, Samuel melakukan aksi keji kepada TS.

"Pelaku menganiaya korban dengan cara menampar, menyeret korban, memukul wajah korban berkali-kali, dan saat dianiaya pelaku, korban berusaha menutupi wajahnya dengan kedua tangannya sehingga mengalami lebam. Akibat penganiayaan, korban mengalami lebam di kedua mata, kening, pipi kanan, lengan atas bagian kiri, dan lebam pada kedua lengan bagian bawah," bebernya.

Hingga kini, pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka. Akibat perbuatannya, Samuel dijerat Pasal 466 ayat 1 tentang tindak penganiayaan dan Pasal 466 ayat 2 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP mengatur tentang tindak pidana penganiayaan mengakibatkan korban luka berat.

Akibat perbuatannya, Samuel terancam hukuman maksimal 5 tahun penjara dan denda kategori tiga maksimal Rp50 juta.

Kasus ini mengingatkan perkara penganiayaan dan penyekapan dialami YTR di Bandung sehingga tersangka dijuluki "Taufik Hidayat Cikarang".

(hap)

 

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

05:32
05:41
01:27
05:03
49:31
09:12

Viral